Ini Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak Dihukum

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dan  menegaskan pernyataan itu bukan bentuk impunitas.

Bacaan Lainnya

“Imbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” tulis Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).

Leonard mengatakan bahwa, pernyataan itu masih merupakan wacana yang dibuka untuk dibahas ke publik.

Untuk perkara yang seperti ini Bapak Jaksa Agung RI wacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.

Lanjut Leonard, bahwa pihaknya akan mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut secara sukarela ketika kasus ini masih ditangani oleh tim inspektorat.

Pernyataan Jaksa Agung itu, kata Eben diharapkan bisa menjadi pemikiran bersama dan diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Ia berpandangan, dalam hal ini ada sejumlah kasus yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara dan nilai kerugian keuangan negaranya relatif kecil.

Dicontohkan Jaksa Agung, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp1 Miliar untuk pembangunan desanya. Tutur Leonard Simanjuntak

Selanjutnya, kata Leonard, penindakan korupsi terhadap kepala desa itu tentunya akan melukai keadilan masyarakat. Padahal bisa jadi itu hanya bersifat kesalahan administrasi.

“Contohnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta kepala desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut,” ujar Leonard.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

“Ini juga suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap  Leonard.

Adapun pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022 lalu .

Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR tersebut.

Jaksa Agung menegaskan  bahwa jalan ini dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pungkasnya. (“”””)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.