Junan G Panjaitan Laporkar 4 Oknum Polisi Polda Kepri ke Mabes Polri Terkait Dugaan Pemerasan

JGP (kiri) bersama kuasa hukumnya Bachtiar Simatupang (Ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara kasus dugaan penculikan anak tahun 2019 lalu kembali dibuka oleh Junan Gunawan Panjaitan (JGP), yang tidak lain adalah tersangka dalam kasus tersebut.

Bachtiar Simatupang selaku kuasa hukum JGP saat dihubungi oleh Telisiknews.com membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke  Mabes Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum Polda Kepri tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Bachtiar bahwa, kliennya membuat laporan ke Mabes Polri pada tanggal 17 Januari 2022 lalu. Karena salah satu dari 4 oknum polisi itu yang  berinisial DM meneriakin JGP sebagai pelaku atau tersangka penculikan anak. Sehingga membuat JGP stres dan tidak bisa tidur akibat perkataan tersebut muncul kembali.

Selain itu, kata Bachtiar bahwa anak kliennya sampai saat ini terus dihantui rasa ketakutan mengingat saat  penangkapan bapaknya (JGP red) dirumahnya waktu itu, anak tersebut melihat sehingga membuat trauma yang berkepanjangan. Dan sampai saat ini, anak klien masih dibawa konsultasi  ke pysikolog untuk menghilangkan rasa kekuatirannya.

“Klien saya stres karena diteriakin DM terkait kasus tahun 2019 itu, bukan itu saja anak klien saya juga trauma hingga saat ini masih konsultasi ke Pysikolog,” tutur Bachtiar Simatupang, Sabtu (29/1/2022) sore melalui sambungan telepon pada Telisiknews. com

Lanjut Bachtiar menerangkan bahwa,
awal dugaan pemerasan yang dialami oleh JGP, saat itu, adik kandung laki-lakinya meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk menjaga dan merawat anak dari almarhum.

Wasiat tersebut ditindaklanjuti dan diketahui bahwa istri dari almarhum telah menikah lagi, maka JGP melakukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diputuskan, seluruh permohonan JGP untuk mengasuh anak dari adik laki-lakinya ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.

Memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa ke rumah nenek atau opung nya (dalam bahasa batak toba) di Pematang Siantar -Sumatera Utara, sekaligus ziarah ke makam ayah anak tersebut. Disanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama. Ungkap Bachtiar.

Terkait dugaan pemerasan dilakukan oleh 4 oknum polisi Polda Kepri itu, dengan alasan agar kasus selesai dan kliennya  menuturkan akan menyanggupi hal tersebut.

“Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan,” terang Bachtiar.

JGP melaporkan 4 (empat) oknum polisi Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Mabes Polri atas dugaan pemerasan, dengan bukti laporan bernomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan..

Keempat oknum polisi yang diduga memeras itu diantaranya: dua dari Subdit IV Ditreskrimum berinisial AKP DN dan AKP YA dan oknum lainnya merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berinisial DM dan JK. Tegas Bachtiar Simatupang.  (Nikson Juntak )

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.