Hasil Rapat Kabinet Terbatas Terkait BP Batam, Walikota Batam Rangkap Dua Jabatan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hasil rapat kabinet terbatas di Istana pada hari Rabu (12/12/2018) memutuskan bahwa, BP Batam tidak dibubarkan.

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meluruskan pemberitaan di sejumlah media, yang menyatakan bahwa pemerintah melalui Rapat Terbatas Kabinet telah membubarkan Badan Pengusahan (BP) Batam.

Bacaan Lainnya

Humas Kemenko Perekonomian dalam siaran persnya Kamis (13/12) pagi menyebutkan, Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12) telah mengambil keputusan penting yang merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah BP Batam tidak dibubarkan, namun jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam,” penjelasan tertulisnya yang diterima Kamis (13/12).

Selanjutnya, Kemenko Perekonomian, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Dengan adanya putusan rapat ini, maka saat ini sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.