Terpidana Herman Ngaku Tau Vonis 1 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Herman, terpidana kasus penggelapan uang rekan bisnisnya sebesar Rp585 juta, kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (13/12/2018) sore.

Terpidana Herman divonis hakim Pengadilan Negeri Batam 5 bulan penjara karena tidak sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam dengan menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini mengatakan bahwa, putusan hukuman 5 bulan penjara terhadap terpidana Herman sudah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk salah satunya ada niat baiknya mengembalikan uang tersebut kepada korban. Kata hakim Agus Rusdianto M.H, Selasa (18/07/2017) silam.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kemudian PT menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut dikuatkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Terpidana Herman mengakui telah mengetahui vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan pada dirinya. Namun karena saat itu masih ada kerjaan di Menado maka tidak dijalani

“Saya tau divonis 1 tahun penjara, namun karena ada pekerjaan di Menado tidak saya jalani. Dan rencana bulan Pebruari 2019 ini, saya akan menyerahkan diri karena pekerjaan sudah selesai,”, kata Herman jujur dihadapan para awak media dan didampingi Kasi Intel Kejari Batam, Robi Harianto Siregar.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.