Ini Petikan Putusan Terdakwa Tjipta Fudjiarta dan Divonis 3 Tahun Penjara

TELISIKBEWS COM,BATAM – Petikan putusan nomor 129/Pid.B/2018/PN.Btm. Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Esa, Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta yang lahir di Binjai 67 tahun lalu, ditahan dalam rutan oleh penyidik sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai 23 Januari 2018. Kemudian oleh Penuntut umum sejak 8 Januari 2018 sampai 27 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, terdakwa Tjipta Fudjiarta ditangguhkan oleh Penuntut umum pada tanggal 11 Januari 2018.

Meperhatikan pasal 378 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan Undang -undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang undangan yang lain yang bersangkutan.

Mengadili.
Menyatakan terdakwa Tjipta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik” sebagaimana dalam dakwaan gabungan penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan pidana penjara 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Memerintahkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ditahan serta menetapkan seluruh barang bukti dan tanah seluas 3,742 M2 berserta bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominum (BCC) yang terletak di jalan Bunga Mawar Baloi Kusuma Nomor 5 Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam kepada PT Bangun Megah Semesta.

PT Bangun Megah Semesta (BMS) ini didirikan oleh Conti Chandra bersama pemegang saham lainnya yaitu: Andreasi, Wie Meng dan Hasan. Conti Chandra adalah pihak pelapor penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Petikan putusan hakim Pengadilan Negeri Batam ini telah dikeluarkan pada Selasa (11/ 12/2018). Yang ditandatangani Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Kataren dan Jassael Manulang.

Setelah terdakwa divonis 3 tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan, namun Tjipta Fudjiarta tidak menghormati putusan tersebut.  Kepala Rutan Batam Robinson Parangin – angin mengatakan bahwa, namanya Tjipta Fudjiarta sampai saat ini belum ada dalam rutan dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Terdakwa Tjipta Fudjiarta belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam, dan sampai saat ini tidak ada di Rutan Batam,” kata Robinson, Rabu (12/12/2018).

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.