Hakim Terima dan Kirim PK Terpidana Politik Uang MY ke MA. Ini Tanggapan Kajari Batam

Terdakwa MY saat mendengarkan vonis dari hakim

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim pengadilan negeri Batam setelah memeriksa dan mempelajari berkas dari terpidana politik uang, Muhammad Yunus, akhirnya menerima dan rencananya akan mengirim ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana MY, Caleg terpilih DPRD Kota Batam dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil 3 nomor urut 7, Bulang-Galang, Nongsa dan Seibeduk sempat menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Sidang penandatangan berita acara, Senin (22/7/209/19) diterimanya PK terpidana MY oleh majelis hakim PN Batam dan juga ditandatangani Jaksa penuntut umum, kejaksaan negeri Batam, Immanuel Beha,Rumondang Manurung dan Egi Prihesty.

Kajari Batam bersama Kasinya saat pres rilis di Kejari Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan bahwa, peninjauan kembali (PK) tanpa novum baru tidak memenuhi syarat. Sehingga pengadilan tingkat pertama tidak dapat melanjutkannya ke MA.

“Pada pengadilan tingkat pertama akan diperiksa persyaratan formalnya. Kalau novum tidak ada, atau dia bawa novum tapi sudah pernah diajukan maka pengadilan akan menyatakan PK tidak memenuhi syarat. Kita tunggu saja nanti hasil dari putusan MA,” kata Dedie Tri Haryadi, Senin (22/7/7/2019) pada Telisiknews.com.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 224/PID.SUS/2019/ PTPBR ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/ Pid. Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yunus selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usaha dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helau kaos lengan panjang warna putih berloga partai Gerindra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” kata Majelis Hakim.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.