Kejari Batam Rilis Kinerja Ditahun 2018, Selamatkan Uang Negara Rp1.1 Miliar

Kajari Batam bersama Kasinya saat pres rilis di Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan jumpa pres bersama jurnalis diruang terbuka Kasi Intel. Jumpa pers yang dilakukan dalam rangka merilis keberhasilan produk hukum yang telah ditangani selama kurun waktu satu tahun, Senin (22/7/2019).

Rilis tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti dan Rampasan.

Bacaan Lainnya

Produk hukum yang dirilis berbagai kasus yang masuk dan ditangani Kejari Batam di tahun 2018. Pertama mengamankan lima orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam.

Menurutnya bahwa prestasi ini berjalan selaras dengan program 31.1 Kejaksaan Agung untuk menangkap satu buronan setiap bulannya.

“Dari bulan Oktober 2018, kami berhasil mengamankan lima DPO, ini salah satu program 31.1 Kejaksaan Agung untuk menangkap satu buronan setiap bulannya,” ungkap Dedie.

Uang denda terpidana Mikol

Dedie juga menyampaikan, di tahun 2018 dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 676.360.000 juta, dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Abdul Somad sebesar Rp 426.360.00 juta.

Kemudian dari perkara tindak pidana khusus lainnya sebesar Rp 250.000 .000 juta, dari terpidana Nopa Faisal, Yanurneciwan Zendratno dan Mika Suratmi. Selanjutnya, pada 26 Juni 2019 dari terpidana Tober kasus Mikol, telah membayar denda Rp500 juta kepada negara.

“Kami dapat menyelamatkan uang negara dengan jumlah Rp.1.176.360 .000 miliar,” kata Dedie Tri Haryadi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.