Hakim PN Serang Dipecat Terbukti Selingkuh dengan Panitera hingga Punya Anak

Gambar palu majelis hakim (int)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang berinisial SWP telah diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MAkarena terbukti selingkuh. Keputusan pemberhentian itu dijatuhkan setelah sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada Rabu (28/9/2022).

Juru Bicara MKH Miko Ginting mengatakan bahwa Hakim SWP dianggap Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga memiliki anak.

Bacaan Lainnya

“Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama terlapor dan istri siri terlapor, dan ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022) dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, kata Miko, Hakim SWP beralasan bahwa istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya. Tetapi SWP tidak meminta bukti otentik perceraian.

Miko juga menambahkan sebelum menikah siri, Hakim SWP sering menggunakan alibi ke MA, karena tugas setiap hari Jumat, tetapi cepat pulang untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp.

Hakim SWP maupun istri sirinya, kata Miko dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhannya itu.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Hakim SWP, yaitu istri sah/pertama, ibu terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.

Setelah mendengarkan keterangan terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping terlapor (IKAHI), Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

“Satu, Hakim terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” bunyi putusan MKH.

Sidang tersebut dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Perwakilan KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. (Nik).

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.