Hadi Sugiarto, Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Bandara di Barito Utara Ditangkap

terpidana Hadi Sugiarto soal kasus korupsi pembangunan Bandara HM Sidik Muara Teweh.(ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pelarian terpidana Hadi Sugiarto soal kasus korupsi pembangunan Bandara HM Sidik Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara akhirnya terhenti. Setelah sekian lama sebagai DPO, Hadi Sugiarto ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi dan Kejagung di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2022).

Penangkapan terhadap koruptor tersebut dsampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

“Terpidana atas nama Hadi Sugiarto merupakan buronan tipikor Kejati Kalteng sudah ditangkap oleh tim Tabur dan akan segera dibawa ke Kalteng,” ujar Leonard.

Leonard Eben Ezer juga menerangkan bahwa, terpidana Hadi Sugiarto divonis penjara dalam kasus korupsi pembangunan Bandara H.M Sidik pada tahun 2020 lalu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI tertanggal 10 Agustus 2020, terpidana sebagai kontraktor dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.

Selain itu dalam putusan hakim juga mengharuskan Sugiarto membayar uang pengganti sebesar Rp1.512. 113. 568,74 sebagai pengganti kerugian negara, dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana.

Setelah di vonis hakim hingga keputusan MA, Hadi Sugiarto malah kabur. Dan beberapa kali dipanggil Kejaksaan, ia terus mangkir sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dilakukan pencarian secara intensif. Pungkasnya. (***)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.