3 Mantan Direktur Askrindo Tersangka Kasus Korupsi akan Disidangkan

Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tiga tersangka korupsi PT Askrindo (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka akan segera disidang.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun 2016 s/d 2020 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun 3 berkas perkara tersangka adalah:

1. WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama

2. FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo

3. AFAS selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama

Untuk tersangka WW dan FB, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AFAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini

“Tiga tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai 13 Maret 2022,” ujar Leonard.

Terkait perkara ini, jaksa penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan itu, tutur Leonard, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Setelah serah-terima tanggung jawab dan barang bukti ini, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Leonard.

Tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.