Gelapkan 2 juta Dollar Singapore Milik Megastar, Tersangka Caifung Layak di Sidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tersangka Caifung alias Afung, layak di majukan perkaranya untuk di sidangkan ke meja hijau. Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 2 juta dollar Singapore milik PT Megastar Shipping Pte Ltd .

Menurut Wenny dan Kompol Toni selaku kuasa termohon dalam sidang praperadilan ini menyatakan bahwa, penetapan tersangka Caifung alias Afung sudah sesuai dengan atauran hukum dan dua alat bukti. Bahkan, saat ini perkara tersebut sudah dilimphakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka Caifung sudah sesuai dengan aturan hukum. Perkaranya sudah tahap II di Kejati Kepri dan sudah dilimpah ke Kejari Batam,” kata kuasa termohon membacakan jawaban atas dalil pemohon, Jumat (25/5/2018).

Dalam perkara penipuan dan penggelapan ini antara pelapor dengan tersangka ada
hubungan hukum dalam melakukan pekerjaan, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik aturan internal maupun eksternal.

Hubungan kerja yang dilakukan dapat berdampak kepada kelalaian yang disebabkan oleh faktor manusia (pekerja) dalam mengimplementasikan hubungan kerja. Wujud penyimpangan kewenangan itu salah satunya dapat mengarah kepada tindak pidana penggelapan, suatu tindakan yang berangkat dari kepentingan yang keluar dari tujuan yang telah digariskan, baik dalam perjanjian kerja maupun pencapaian tujuan perusahaan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan Pasal 374, apabila dilihat dari kaca mata praksisnya dapat berbentuk penggelapan dana kegiatan, mark-up nilai transaksi, pemalsuan tanda-tangan dan pemalsuan surat.

Sidang prapedilan ini, pengacara pemohon
dalam replik mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah demi hukum. Yang mana pelapor, warga negara (WN) Malaysia yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon.

“Pemohon yang bekerja di PT Laut Mas cabang Batam yang mengurusi operasional kapal kargo Megastar Shipping Pte Ltd, dilaporkan orang asing yang bekerja di perusahaan lain (PT Cahaya Express),” katanya pengacara pemohon.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.