Kesampingkan Keselamatan Penumpang, JPU Hanya Mampu Tuntut Pilot Malindo Air 9 bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kabar baru datang dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Batam, terkait tuntutan hukuman terhadap terdakwa pilot Malindo Air yaitu Ahmad Sahwan warga negara Malaysia.

Angin segar hukuman yang diberikan JPU membuktikan bahwa, pasal yang dikenakan pada saat penangkap oleh BNN atau aparat Kepolisian tidak sesuai pada terdakwa Ahmad Sahwan.

Bacaan Lainnya

Dimana sebelumnya, dari hasil tes urine dan bukti sabu seberat 1,9 gram yang diamankan BNN menunjukan bahwa terdakwa Ahmad Sahwan positif konsumsi sabu.

Sehingga BNN menjerat Ahmad Sahwan dengan Pasal 115 ayat (1), atau kedua Pasal 112 ayat (1) atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun sampai dengan seumur hidup.

Sementara setelah terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Batam hingga sampai pada tuntutan, pasal yang dikenakan BNN tersebut tidak terbukti. Jaksa hanya mampu membuktikan pasal 127 ayat (1) huruf a, pasal pemakai tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang bukti sabu.

JPU Samuel Pangaribuan menuntut Pilot Malindo Air, Ahmad Sahwan bin Sahruddin, atas kepemilikan sabu seberat 1,9 gram tersebut hanya 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Hal ini terbukti saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018).

Jaksa tidak lagi mempertimbangkan keselamatan atau nyawa 44 penumpang, saat terdakwa mendaratkan pesawat Malindo Air dan ditangkap.di Bandara Hang Nadim Batam sedang dalam mengkomsumsi narkoba.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.