Mantan Kasatpol PP Batam Divonis 2 bulan 15 hari Penjara, Sidang Perkara Lain Menunggu

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Batam menjatuhkan putusan terhadap mantan Kepala Satuan Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kota Batam atas perkara penipuan dan penggelapan.

Terdakwa Hendri terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 283 juta milik PT. Putra Karyasindo Prakarsa ( PKP) dengan saksi pelapor Alexander.

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat kerugian bagi orang lain, sehingga dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara karena melanggar Pasal 372 KUHPidana joc pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata ketua Majelis hakim Taufik Nainggolan membacakan putusannya, Kamis (24/5/2018).

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 3 bulan penjara.

Namun dari pantauan media ini, setelah putusan ini selesai kasus dengan perkara lain sudah menunggu untuk di sidangkan. Informasi yang didapat bahwa perkara lain telah dilimpahkan kembali di Kejaksaan Negeri Batam.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.