Gara -gara 10 Slop Rokok, Pemilik Toko Bhetrand Penjarakan Dua Gadis dan Minta Damai Rp.30 juta

Ilustrasi gambar rokok.yang hits di Batam (int).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemilik toko Bhetrand, inisial DP yang berlokasi di Kavling Mandiri Blok E nomor 6 Kelurahan Sei pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam melaporkan dua gadis yakni boru Simamora (19 tahun) dan boru Simanjuntak (18 tahun) ke Polsek Sagulung yang diduga melakukan pencurian rokok kira -kira 10 slop.

Dan sesuai surat perintah penangkapan nomor :Sp.Kap/138/XII/2023/Reskrim, yang dikeluarkan Kapolsek Sagulung Iptu. Donald Tambunan pada tanggal 16 Desember 2023. Memerintahkan agar kedua gadis ini dilakukan penagkapan dan penyidikan serta penahanan karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat 1 sub 4e jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka adalah mantan penjaga toko dari pelapor yang merupakan istri ASN oknum Ditpam BP Batam. Dari informasi tante dari Maria Simanjuntak, Pendeta dan Keluarga Besar Simanjuntak di Batam yang mencoba melalukan perdamaian namun tidak direspon oleh DP selaku suami pelapor.

Awalnya, DP sudah mau berdamai dan meminta uang damai sebesar Rp.3 juta. Berhubung Maria Simanjuntak dan tantenya boru Sihombing baru sebulan di Batam, sehingga mencari uang sebesar Rp 3 juta agak sulit mereka dapatkan. Namun usaha terus dilakukanya, sekitar 3 hari kemudian uang itu mereka dapatkan setelah pinjam sana sini.

Lalu boru Sihombing menemui DP dan membawa uang tersebut, lagi -lagi DP membuat kebijakan baru dan meminta harus membawa marga Simanjuntak. Kemudian, permintaan DP kembali dituruti dan membawa marga Simanjuntak ke tokonya. Bukanya diterima dengan baik, DP kembali meminta agar membawa Pendeta dari gereja Maria Simanjuntak.

Setelah permintanya dituruti dan marga Simanjuntak dan Pendeta datang ke toko pelapor, DP bukannya merespon dengan baik malah menyepelekan. Keluarganya sempat berbohong dan mengatakan DP tak ada di toko. Namun setelah ditunggu hingga pukul 24.00 wib, DP muncul dan meminta uang damai sebesar Rp.30 juta, jika uang itu ada baru boleh berdamai.

“Terkait damai ini, saya harus lapor dulu ke bos ( bilang istri dari Darsono Purba). Tapi lagi -lagi istrinya cuek dan tidak merespon,” ujar Pendeta Tumanggor dan diamini boru Sihombing serta perwakilan marga Simanjuntak menirukan ucapan dari DP.

” Kami sudah usahakan semua permintaan dari Darsono Purba (DP) itu, namun kami selalu dianggap kecil dan disepelekan. Dia mau berdamai dan meminta uang damai sebesar Rp 30 juta,” tambahnya, Rabu (3/12/ 2023).

Terkait permintaan DP ini, rekan kerja atau yang pernah menjadi pimpinan dari pelapor juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif, dengan menghubungi pelapor melalui sambungan telepon selulernya.

Lagi -lagi DP atau suami pelapor membuat alasan sedang pulang kampung. Bahkan DP juga membuat syarat damai dengan nilai yang sama yakni meminta ganti rugi sebesar Rp.30 juta. Ujar salah seorang perwakilan marga Simanjuntak menuturkan pada media ini.

Lanjutnya, melihat dari kasus ini sangat tidak mungkin kedua tersangka melakukan pencurian ini. Adapun niat mencuri yang dilakukan kedua gadis ini karena selama bekerja di Toko Bhetrand milik oknum Ditpam BP Batam tersebut, keduannya tidak mendapatkan gaji.

“Kami sudah mencoba melakukan damai dan menjamin boru Simanjuntak tidak akan melarikan diri, namun tidak mendapat respon yang baik. Bahkan pelapor meminta syarat damai sebesar Rp.30 juta. Ini artinya pemerasan, sementara nilai rokok itu harganya paling sekitar Rp 4 jutaan,” ungkapnya.

“Kami siap mengantikan senilai harga rokok yang menjadi barang bukti dari penyidik Polsek Sagulung itu, tapi bukan cara memeras seperti syarat yang dibuat DP oknum Ditpam BP tersebut,” tambahnya.

Untuk kronologis kejadian, rokok tersebut diambil oleh boru Simamora dari Toko Bhetrand milik marga Purba. Kemudian boru Simanjuntak ini disuruh oleh boru Simamora menjual ke tempat lain. Kedua orang ini ditangkap Polsek Sagulung di SP Batu Aji.

“Kalau boru Simanjuntak ini, tidak ada mencuri rokok itu. Yang mengambil rokok itu dari Toko Bhetrand milik marga Purba adalah boru Simamora. Lalu boru Simamora menyuruh boru Simanjuntak menjual ke toko lain dan mereka ditangkap di SP Batuaji,” tuturnya.

Terkait gaji boru Simanjuntak yang tidak dibayarkan, pemilik toko Bhetrand milik marga Purba ini beralasan karena boru Simanjuntak mengundurkan diri atau keluar kerja belum genap sebulan.

“Jadi alasan pemilik toko Bhetrand ini tidak logis, masak gara -gara belum genap sebulan kerja boru Simanjuntak, gajinya tidak dibayar. Terus mau makan apa dia selama kerja disana dan uang transportnya dari mana. Mungkin karena gaji mereka tidak dibayarkan itu maka timbul niat boru Simamora mengambil rokok tersebut,” terangnya.

Terkait gaji yang tidak dibayarkan oleh pemilik Toko, menurut Cypriana Situmorang A.md, S.H, M.H seorang akademis dan mantan HRD perusahaan menerangkan bahwa, setiap pengguna tenaga kerja wajib membayarkan gaji pekerjanya sekalipun belum genap bekerja sebulan.

Disini dalam kasus ini yaitu pemilik toko Bhetrand harus memahami, gaji proporsional atau prorate artinya upah kerja yang diberikan pemilik toko kepada karyawan dengan menyesuaikan lama masa kerja yang telah dilalui.

Jadi, karyawan yang menerima gaji prorata umumnya tidak akan menerima upah kerja secara utuh atau satu bulan penuh sehingga nominalnya lebih sedikit. 

Namun, besar kecilnya gaji prorata seorang pekerja akan disesuaikan dengan perjanjian kerja baik secara lisan maupun tertulis yang telah ditandatangani dan disepakati kedua belah pihak. Ujarnya.

Pemilik toko wajib membayarkan gaji karyawanya tersebut. Mengutip UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja paling lama satu bulan sekali.

Kemudian, jika pemilik toko dalam kasus ini menahan gaji karyawan yang telah keluar atau resign, pemberi kerja dapat dituduh melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ujar Cypriana.

Selanjutnya, kata Cypriana, pemberi kerja bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan. Sanksi ini diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sesuai Pasal 55 dalam PP tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan berikut dalam pembayaran gaji:

Jika pemberi kerja yang terlambat dan tidak membayar gaji karyawan seperti ketentuan di atas, maka pemberi kerja akan didenda dengan ketentuan sesuai PP No.36 Tahun 2021 berikut:

1. Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan upah dari yang seharusnya dibayarkan. Denda akan mulai berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji yang seharusnya.

2. Bila setelah hari kedelapan gaji belum juga dibayar, pemberi kerja akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%.

3. Jika setelah sebulan upah belum juga dibayarkan, pemberi kerja akan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya dan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah. Tutur Cypriana Situmorang yang berprofesi sebagai pengacara.

Terkait berita ini, pihak pelapor sempat meminta berita ini untuk diturunkan melalui pengacara dari boru Simanjuntak, hal itu telah dituruti oleh pihak redaksi media ini pada tanggal 12 Januari 2024 berita diturunkan, namun karena beberapa hal dan pertimbangan lain berita ini kembali dipublikasikan.

Selanjutnya, tim media ini mencoba menghubungi langsung Darsono Purba yang merupakan suami dari pelapor melalui telepon selulurnya, Kamis (8/2/ 2024) pagi, namun tidak ada merespon hingga berita ini dinaikkan kembali. (Red).

Editor : NK

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.