Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Tersangka BK Soal Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Dilanjutkan

Saat sidang prapid dengan pemohon tersangka BK dan pihak termohon DJP Kepri di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS COM,BATAM – Hakim tunggal Benny dalam perkara praperadilan nomor 02/Pid.Pra /2024/PN.Btm membacakan putusannya dengan amar putusan menolak permohonan wajib pajak BK untuk seluruhnya, dan menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Batam.

Penolakan ini menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon, dan membebankan seluruh biaya perkara kepeda pemohon,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto SH, Rabu (7/2/2024) pada Telisiknews.com.

Hakim juga menolak permohonan terkait sah atau tidak penggeledahan/penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Kepri kepada pemohon. Menurut hakim, itu bukan merupakan objek praperadilan.

“Putusan praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Welly.

Kanwil DJP Kepri berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, objektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara di bidang perpajakan dan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Di sisi lain, Kanwil DJP Kepri berupaya terus memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat sekaligus tetap melakukan kegiatan penegakan hukum sehingga target penerimaan yang diamanahkan dapat tercapai. Ungkapnya.

Dalam permohonannya, melalui penasehat hukum tersangka BK antara lain: Menyatakan diterima permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan penyidikan laporan kejadian Nomor LAP-3/LK/WPJ.34/2023 tanggal 17 Mei 2023 tidak sah.

Memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-3/DIK/WPJ34/2023 tertanggal 24 Mei 2023.

Memerintahkan termohon untuk menghentikan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-5/DIK/WPJ.34/2023 tertanggal 18 September 2023.

Menyatakan penetapan tersangka atas nama Bramasto Kusdaryono berdasarkan Surat S-1/TAP/WPJ.34/2023 tertanggal 18 September 2023 tentang pemberitahuan penetapan tersangka tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan tindakan termohon  menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri  pemohon oleh termohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon  segera setelah putusan dibacakan.

Memerintahkan kepada termohon untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) yang baru;

Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pinta PH tersangka BK. (Nik).

Editor : Novi

.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.