TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di ruli Kampung Danau, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja beberapa waktu lalu akhirnya di tetap sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka ini di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin kepada awak media di depan Lobi Mapolres, Rabu (17/1/2018).
“Kedua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap warga Baloi, yang di lakukan beberapa waktu lalu,” Kata Arwin.
Kedua tersangka ini di bekuk oleh anggota satreskrim Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda.
“Untuk tersangka Ima Malik dibekuk di Kampus UIB, Selasa (9/1/2018) pukul 17.00 sedangkan tersangka Rahmat dibekuk disamping pom bensin BCS Mall pada hari yang sama sekitar pukul 20.45 wib,” Terangnya.
Sementara itu, salah satu rekan kedua tersangka yang terlibat pengeroyokan masih di buru oleh aparat kepolisian.
Arwin menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” kata dia.
Adonara