Terdakwa Mohammad Asri, Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Mohammad Asri alias Abah merupakan warga negara Singapore, pelaku sodomi terhadap 3 anak laki laki yang dijadikan sebagai korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadiannya sejak tahun 2015 hingga September 2017.

Kejadian tersebut bertempat di Kavling Baru Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, tepatnya di Perumahan Jasinta Indah Blok G Nomor 20 RT.01/RW.06 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Perilaku terdakwa bukan saja dilakukan dalam rumah dan di dalam Mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BP 1761 FM yang terparkir di daerah Legenda, ikut menjadi saksi bisu tempat korbanya untuk di cabulinya.

Sidang tertutup untuk mendengarkan keterangan para saksi korban dan saksi lainnya, Kamis (18/1/2018) di ruang Tirta Pengadilan Negeri Batam. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Renni Pitua Ambarita dengan hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kadek SH.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Saat itu terdakwa datang kerumah kontrakan lamanya dan menemui saksi korban AFW (14 thn) yang sedang tidur di dalam kamar. Karena saksi korban tinggal di rumah kontrakan lama terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban, lalu terdakwa menghisap alat kelamin saksi korban.

Saksi korban membiarkan dan hanya mengintip kecil perbuatan terdakwa tersebut, tanpa melakukan perlawanan atau melarang karena saksi korban takut dengan terdakwa. Mengingat terdakwa sering memarahi saksi korban. Setelah itu terdakwa keluar dari kamar saksi korban, dan saksi korban tidak menegur terdakwa karena takut terdakwa marah.

Selanjutnya, terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 06.00 Wib, bertempat dirumah kontrakan baru terdakwa di Perumahan Jasinta Indah Blok G Nomor 20 RT.01/Rw.06 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Saat itu saksi korban sedang bermain handphone dan tiba-tiba terdakwa memanggil agar masuk kekamar, dengan menjanjikan akan memberikan uang supaya tidur ditempat tidur terdakwa. Korban menurut, lalu terdakwa menyuruh posisi telungkup dan celana dan celana dalam saksi korban dibukain terdakwa.

Setelah permainan dipuncaknya, terdakwa mengolesi cairan dipantat saksi korban dan terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminnya di seputaran lubang anus korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang anus saksi korban.

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan air maninya. Setelah itu terdakwa memakaikan celana dan celana dalam saksi lalu memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.50.000. Tutur JPU dalam dakwaannya.

Perbuatan terdakwa pun.berlanjut dengan korban lain bernama AWP (15 thn) dan FBKS (12 thn). Hal inilah yang diterangkan para saksi lainya pada persidangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.