Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Amin Langsung Minta Banding

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Muhammad Amin tidak terima akan putusan Majelis Hakim.Renni Pitua Ambarita SH, yang menjatuhkan hukumannya seumur hidup. Amin mengaku hanya perantara yang disuruh oleh Arwan ( DPO) untuk menjemput barang tersebut dari perairan Malaysia.

“Saya akan banding, siapa tau diturunkan angkanya ( hukuman) karena saya hanya menjemput saja,” kata terdakwa Amin, Selasa (17/4/2018) usai putusan dibacakan hakim Reni Pitua Ambarita di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama juga diungkapan Nana, istri terdakwa Amin yang turut hadir dalam persidangan untuk mendengarkan vonis terhadap suaminya. Nana mengaku sedih karena anaknya yang baru 5 bulan akan berpisah dengan ayahnya seumur hidup.

“Anak saya baru 5 bulan dan tidak akan bertemu lagi berarti dengan ayahnya seumur hidup,”ujar Nana sedih.

Dalam putusan hakim mengatakan bahwa terdakwa M.Amin terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah untuk membrantas Narkotika. Tegas Ketua majelis hakim Reni Pitua Ambarita SH.

Putusan hakim ini menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan SH dari Kejaksaan Negeri Batam. Dan sesuai dengan barang bukti yang di miliki dari terdakwa yaitu sebayak 42 ribu butir pil ekstasi.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.