Ini Alasan Hakim Mangapul Manalu Vonis 5 Terdakwa Pemain Judi Berbeda

TELISIKNEWS.COM, BATAM- Judi di daerah lokalisasi Teluk Bakau Nongsa bukan hal yang baru lagi, daerah ini kerap melakukan judi dadu bahkan pantauan tim media ini beberapa minggu lalu masih ada kegiatan tersebut.

Lima terdakwa yang ditangkap dilokasi tersebut telah dijatuhi hukuman atau divonis hakim Pengadilan Negeri Batam. Inilah alasan hakim.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majels hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan bahwa, perbuatan kelima terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian, terdakwa Muhammad Ridwan alias Rido dan terdakwa Iman Safii dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari.

Sementara untuk terdakwa Muhammad Rais dan terdakwa Ridwan Iskandar dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Kemudian untuk terdakwa Parsin alias Unyil divonis hukuman 5 bulan penjara serta masing – masing terdakwa membayar biaya perkara Rp5000.

“Terdakwa Parsin alias Unyil divonis berbeda karena sudah pernah menjadi terpidana di kasus yang sama,” kata hakim.Mangapul Manalu SH, Selasa (17/4/2018).

Perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 303 bis Ayat(1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat(2), (4) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

Putusan hakim ini lebh ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Martua Ritongga SH yaitu 6 bulan penjara.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.