Dituntut 6 Bulan Penjara, Terdakwa Iswandi Teteskan Air Mata Bacakan Pembelaan di PN Batam

Terdakwa Iswandi alias Long saat membacakan pembelaanjya. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Usai penasehat hukumnya membacakan nota pembelaanya, terdakwa Iswandi alias Long diberikan kesempatan juga oleh hakim untuk menyampaikan pembelaan yang sudah disiapkannya dalam selembar kertas lalu dibacakanya.

Menurut Iswandi bahwa aksi tanggal 11 September 2023 untuk menyampaikan aspirasi warga Rempang Galang Pulau Batam kepada Pemerintah dan BP Batam agar tidak merelokasikan dari pinggiran pantai yang sudah turun temurun masyarakat melayu Rempang Galang tempati.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini menyangkut harkat dan martabat kami sebagai masyarakat Melayu Rempang Galang,. Semuanya di luar kendali dan tidak bermaksud dan tidak berniat untuk melakukan tindakan – tindakan yang menyebabkan kejadian yang tidak stabilan pada waktu itu,” ungkap Iswandi Rabu (21/2/2024).

“Pada kesempatan ini, kami dan saya memohon maaf yang sebesar -besarnya dan sedalam -dalamnya. Semoga Batam dan Kepri lebih baik di masa -masa yang akan datang,” pintanya.

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang terhormat, selama proses penahanan ini banyak mengalami permasalahan dalam kelangsungan hidup keluarga.

“Saya adalah tulang punggung keluarga, sedangkan istri saya membutuhkan perhatian khusus dibidang kesehatan karena sakit yang diderita sejak masa lahir. Dan saya juga memiliki seorang anak laki yang juga butuh perhatian,” ucap Iswandi sambil meneteskan air mata saat membacakan pembelaan ditambah dengan ibu -ibu yang hadir dalam persidangan ikut juga menangis.

Sebelumnya,Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa Iswandi alias bang Long selaku Orator aksi demo Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 silam.

Semua keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di benarkan terdakwa Iswandi. Bahkan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa yakni saksi Anang, Yofie Saputra, Muhamad Yasin dan Elia juga dibenarkan oleh terdakwa.

Berdasarkan keterangan sejumlah para saksi dan fakta dalam persidangan bahwa, terdakwa terbukti mengungkapkan kata-kata mengajak para peserta aksi dengan pengeras suara sehingga membakar semangat para peserta aksi.

“Berdasarkan Pasal 160 KUHP, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam orasinya. Dari kesimpulan di atas, kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ungkapJaksa. Ihsan.

Sidang akan kembali di gelar minggu depan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. (Nik).

Editpr : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.