Beli Rumah di Azzrure Bay, ZD Pegawai Bapenda Kepri Diduga Gelapkan Wajib Pajak

Saksi Zulfikar Diansyah dan saksi Nuraini Mandala istri sirinya sebelum sidang dimulai di PN Batam (nik).
Saksi Zulfikar Diansyah dan Nuraini Mandala istri sirinya hadir di PN Batam sebelum sidang (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Keterangan terdakwa mengatakan bahwa barang – barang berupa kulkas, saksi Zulfikar hanya memberikan uang sebesar Rp.5 juta saja. Untuk beli AC adalah uang terdakwa sendiri namun saksi Zulfikar yang memesannya. Terkait ijazah dari SD hingga Sarjana milik saksi Zulfikar, terdakwa mengaku tidak ada membawanya.

Kemudian, soal uang yang diterangkan Zulfikar (saksi pelapor) di persidangan yang mengatakan bahwa uang membeli rumah di Azzure Bay dan semua perabot rumah tangga adalah miliknya itu adalah bohong.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya terima uang dari Zulfikar Diansyah paling besar diangka Rp 32 juta, selebihnya adalah uang saya pribadi,” kata terdakwa Meisha Indhan kepada ketua majelis hakim Twis Retno Ruswandari, Selasa (21/2 /2024).

Untuk diketahui saksi Zulfikar Diansyah (ZD) adalah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau. Dia memiliki istri sah bernama Yofie (dalam proses perceraian), istri siri pertama bernama Nuraini Mandala, tinggal di Bella Vista Batam Center dan calon istri siri kedua bernama Meisha Indhani ( menjadi terdakwa atas laporan Zulfikar Diansyah).

Saksi Zulfikar Diansyah membeli rumah bersama terdakwa Meisha Indhani di perumahan Azzure Bay No. 70 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam. Namun anehnya, saksi Zulfikar Diansyah membeli rumah di Azzure Bay memakai nama staf dari kantornya bernama Muhamad Ridwan. Hal ini diduga dilakukan untuk penggelapan pajak.

Sementara sangat jelas hukumnya bagi pelaku penggelapan pajak dan berdasarkan UU Perpajakan apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal

“Penggelapan pajak adalah tindakan wajib pajak atau badan yang secara ilegal menghindari pembayaran pajak,’ ujar salah seorang sumber pada media ini.

Sebelumnya, saksi Zulfikar Diansyah sudah memberikan keterangannya di pengadilan negeri Batam dan mengatakan bahwa tahun 2019, ia telah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa Meisha Indhani. Dimana keduanya pernah satu kerja namun beda bidangnya. Terdakwa sebagai staf di Samsat sedangkan saksi bagian bendahara di Bapenda Kepri.

Saksi Zulfikar juga mengetahui saat itu bahwa terdakwa dalam proses perceraian dengan mantan suaminya. Hubungan khusus ini pun semakin jauh hingga tahun 2022. Saat itu saksi berjanji akan menikahi terdakwa menjadi istri siri. Lalu keduanya sepakat membeli rumah tahun 2020 di AZZURE BAY No. 70 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong – Kota Batam.

“Saya dengan terdakwa membeli rumah di Azzure Bay dengan cash bertahap. Namun rumah itu saya buat atas nama Muhamad Ridwan selaku staf saya. Memang yang bayar saat itu terdakwa sebesar Rp 241 juta tapi itu uang saya,” kata Zulfikar Diansyah.

Terkait mengapa nama stafnya dibuat atas rumah yang mereka beli tersebut. Saksi Zulfikar meralasan bila suatu saat dia tak mampu membayar cicilanya maka bisa diteruskan oleh stafnya itu.

Saksi Zulfikar Diansyah juga engakui bahwa istri sirinya bernama Nuraini Mandala dan istri sahnya bernama Yofie tidak mengetahuinya memiliki calon istri siri yang tinggal di perumahan Azzure Bay Bengkong Batam.

“Istri saya tidak mengetahui bahwa saya juga memiliki calon istri siri lagi yakni terdakwa Meisha Indhani,” ujar Zulfikar menjawab PH terdakwa.

Saksi melaporkan terdakwa Meisha Indhani hingga menjadi terdakwa dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.