Dituntut 14 Tahun, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nyatakan Bebas

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba 1,4 kilogram.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Eduart P Sihaloho dibantu hakim anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hakim tersebut mengatakan, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng (DPO) untuk menerima paket yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.

Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut

Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik. Kata hakim Eduart P Sihaloho, Kamis (1/10/2020) di PN Tanjungpinang.

Atas putusan hakim tersebut, Kejari Tanjungpinang tersebut menyatakan sikap dan akan mengajukan kasasi. Dimana sebelumnya terdakwa dituntut jaksa selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan.

Rusmawan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.

“Nanti kita (Kejari Tanjungpinang )akan kasasi,” ujar Rusmawan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Wawan menjelaskan, masa untuk mengajukan kasasi selama 14 hari.

“Nanti kita ajukan memori kasasi mendekati akhir masa pikir-pikir, baru kita tentukan sikap”

“Terkait perkara ini, masih ada jalur upaya hukum, nanti kita kaji dulu putusannya untuk membuat memorinya,”ungkapnya.

Wawan juga mengatakan, pihaknya langsung menjalankan perintah putusan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

“Kita sudah jalankan putusan hakim, kemarin (Kamis red) terdakwa sudah bebas dari Rutan,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2/2020) lalu.

Penangkapan terdakwa berawal, saat Subiyanto karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang yang akan dikirim.

Kemudian saksi mendapati dua paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan Bangka Belitung yang tidak ada identitas pengirim. Karena curiga ia menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang.

Polisi langsung turun melakukan pengecekan, ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu.

Atas temuan tersebut, polisi melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.

Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal melalui Controlled Delivery of Drugs oleh anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan).

Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.

Aceng meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut.

Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 1,4 kilogram. (Lian)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.