Menanti Vonis Terdakwa Kasus Penggelapan PT. Sumber Prima Lestari oleh Hakim PN Batam

TELISIKNEWS.COK,BATAM -Hukuman untuk terdakwa Tjong Alexleo Fensury, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT. Sumber Prima Lestari akan diputuskan dan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sidang putusan nanti, apakah majelis hakim yang dipimpin olehYoedi Anugrah Pratama, didampingi hakim anggota Christo Evert N. Sitorus dan Efridayanti, menjatuhkan hukuman lebih ringan atau memberatkan dan atau membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Bacaan Lainnya

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti melanggar Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. Kemudian Tjong Alexleo Fensury dituntut 12 bulan penjara.

Terdakwa Tjong Alexleo Fensury ini tidak ditahan sejak dilumpahkan ke Pengadilan oleh Jaksa maupun hakim. Sehingga setiap sidang, terdakwa ini datang ke persidangan dengan santai tanpa beban dengan stelan kemeja yang necis dan juga di dampingi kuasa hukumnya.

Sementara, dalam dakwaan Jaksa
menurut Ahli Hukum Perusahaan/Perdata /Hukum Notariat Prof. Dr. Erna Widjajati S.H, M.H, bahwa tindakan terdakwa mengalihkan uang masuk dari hasil pembayaran utang PT. Surya Prima Bahtera atas pekerjaan PT. Sumber Prima Lestari ke rekening pribadi dan mendepositokan atas nama pribadi tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang saham adalah bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Sebab dalam satu perusahaan, seorang Direktur tidak berhak mengambil uang pemasukan perusahaan dengan alasan untuk mengamankan uang perusahaan yang seharusnya uang tagihan hutang masuk ke rekening perusahaan namun dimasukan ke rekeniang pribadi.

Kemudian dimasukkan ke rekening deposito pribadi direktur selama bertahun-tahun. Untuk mengalihkan uang perusahaan maupun uang tagihan utang perusahaan harus atas sepengetahuan serta persetujuan dari RUPS. Apabila perusahaan itu berbentuk PT sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU PT Nomor 40 Tahun 2007.

Selain itu, seorang Direktur (Direksi) dalam sebuah Perseroan Terbatas memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Dewan Komisaris, apabila telah memasukkan hasil tagihan hutang ke rekening pribadi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 108 dan Pasal 114 UU PT Nomor 40 Tahun 2007, semua pengurusan PT. yang dilakukan oleh Direktur (Direksi) berada dibawah pengawasan Dewan Komisaris sebelum dibawa ke RUPS dan segala perbuatan hukum yang dilakukannya harus tertuang dalam Risalah Rapat RUPS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 UUPT No.40 Tahun 2007.

Selanjutnya juga dipertegas bahwa kepemilikan rekening dalam sebuah badan usaha berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas harus memiliki rekening terpisah dari rekening pribadi dan tidak dapat dicampur dengan rekening pribadi.

Perbuatan terdakwa melawan hukum dan dapat dikenakan ketentuan Pasal 155 UUPT No.40 tahun 2007 yang berbunyi : ketentuan mengenai tanggungjawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang hukum pidana.

Kemudian, menurut Ahli Hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H, M.H bahwa terhadap perbuatan Direktur dapat dipandang dengan sengaja dan melawan hukum “memiliki” barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan perusahaan, dan untuk menentukan niat seseorang Direktur menggelapkan uang perusahaan tergambar dari adanya perbuatan Direktur tersebut menyimpan uang perusahaan di berangkas pribadinya dan dipindahkan ke rekening Deposito pribadinya.

Padahal diketahui oleh Direktur tersebut, ada Direksi perusahaan lain selaku pemegang saham yang memiliki hak yang sama untuk mengetahui terkait dengan keuangan perusahaan. Tutur Chairul Huda.

Sedangkan dakwaan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merugikan  PT. Sumber Prima Lestari, dengan kerugian sebesar Rp.1.581. 089.360.  Kata Mega.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.