Ditpolairut Polda Kepri Amankan Sabu 30 Kg, Rencananya Simpan di Ruko Botania 1

tELISIKNEWS.COM,BATAM- 30,83 kilogram sabu diamankan Ditpolairut dan Ditnarkoba Polda Kepri dari speed boat tersangka di perairan Out Port Limited (OPL) Batam – Malaysia.

Ditpolairut Polda Kepri yang sedang melakukan patroli perairan di daerah perbatasan untuk mengantisipasi masuknya narkoba di wilayah Kepri, sekitar Pukul 06.00 WIB, Jumat (23/8/ 2019) lalu.

Bacaan Lainnya

Kemudian pukul 08.45 WIB didapati 1 unit speed boat di wilayah perairan OPL Batam – Malaysia dan dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli Ditpolairut Polda Kepri

“Speed boat tersebut berlayar dari arah OPL menuju ke Batam, dengan membawa dua orang penumpang. Tim patroli memeriksa ke dalam speed, dan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, bungkusan narkoba tersebut ditemukan di dalam drum oli sebanyak 30 bungkus dan narkotika jenis sabu dikemas dalam kemasan teh warna kuning merek Guon Jin Wang. Dua orang tersangka ini atas nama Indra Syaril dan Suryanto. Selanjutnya, Ditpolairut bersama Ditnarkoba melakukan pengembangan.

“Tersangka Indra dan Suryanto pergi ke Johor, Malaysia menggunakan jalur resmi. Keesokan harinya menemui Agam Patra (DPO) dan Peter (DPO) di wilayah pantai Sungai Rengit, Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat yang berisi empat kaleng oli yang sudah berisi sabu,” tuturnya.

Kemudian barang berpindah tangan, Indra dan Suryanto pergi menggunakan speed yang sudah disiapkan menuju ke salah satu kapal tanker. Modus ini digunakanya seakan -akan teknisi kapal yang biasa diantar jemput dengan speed boat.

“Kapal tanker itu untuk kamuflase, seakan -akan dia teknisi di kapal itu. Padahal kapal tanker itu hanya untuk kamuflase, dia transaksi di perbatasan menggunakan speed,” ujarnya.

Setelah penangkapan dua tersangka, Ditnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan hasilnya dapat mengamankan Dafia Dona, di wilayah perairan Bengkong yang sedang menunggu barang tersebut dan akan dibawa ke salah satu ruko di daerah Botania 1.

Kemudia Ditpolairut bersama Ditnarkoba menuju ke Botania 1, tempat barang itu nanti akan disimpan dan di sana petugas berhasil mengamankan satu orang, Nasrul. Ia bekerja sebagai karyawan di toko milik Agam dan berperan sebagai penerima menggunakan mobil Innova hitam.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan ini sebanyak 5 kali dari awal tahun 2019. Upah mereka untuk mengirimkan, sekitar Rp 15 juta perorangnya,” tutupnya.

Atas perbuatan 4 tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Khairul Efendy)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.