28 TKI Diamankan Polda Kepri dan 2 Jadi Tersangka

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau ( Kepri) menggagalkan pengiriman puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI), tujuan negeri jiran Malaysia.

Puluhan orang calon TKI ilegal itu, diamankan di Tanjung Pinang, dan para TKI di tumpangi dirumah tersangka. Kepolisian Polda Kepri menetapkan 2 orang tersangka dari kasus itu, di mana 1 orang berperan sebagai perekrut.

Bacaan Lainnya
Humas Polda Kepri, Erlangga sedang introgasi para TKI

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buku paspor, 2 unit telepon selular serta 2 lembar tiket Pelni. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka alias Polo (39) dan Panus (35). Kedua pelaku menyembunyikan 28 TKI yang terdiri dari 20 orang laki -laki dan 8 orang perempuan.

“Dari 28 TKI ini hanya dua orang yang memiliki dokumen lengkap, selainnya tidak punya Pasport atau dokumen lainnya,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, selaku Kasubdit IV Polda Kepri, Senin (26/8/2019) siang.

Kedua tersangka ini, kata Kombes Erlangga S.I.K akan dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 dengan pindana penjara 10 tahun denda Rp 10 milyar.

Para TKI ini akan dipulangkan ke kampung halaman masing -masing setelah nantinya berkordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Pungkas Erlangga, Humas Polda Kepri.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.