Direktur PT BOS Minta Polda Kepri Usut Dugaan Penggelapan dengan Terlapor IF

Direktur PT BOS, Andika (kaos) dan PH Suherman (kemeja putih) (nik).

TELISIKNEWS.COM BATAM – Direktur PT Buana Omega Sakti (BOS), Andika dan melalui kuasa hukumnya, Suherman Siahaan meminta  Polda Kepri menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan atas nama terlapor IF ( Imelda Fransicka ). Mengingat laporan tersebut sudah 7 bulan sejak 23 Mei 2022 lalu.

Bahkan terkait laporan ini, gelar perkara telah dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 hingga pemeriksaan ulang juga sudah selesai pada bulan Nopember 2022 lalu. Namun sampai saat ini perkaranya masih tergolong sangat lambat.

Bacaan Lainnya

” Karena itu, kami meninta laporan tersebut diusut dan jangan ditarik ulur agar perkara ini terang benderang  Jika hal ini tidak selesai maka usaha bisnis saya akan macet dan lambat,” kata Andika selaku direktur PT BOS, Senin (19/12/2022) di Batam Center.

Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) dengan nomor : II/106/X/2022/Ditreskrimum telah disampaikan oleh penyidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu.

Dalam SPDP tersebut diterangkan bahwa, penyidikan perkara dugaan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP yang terjadi sekita pada bulan Nopember 2021 di Kota Batam yang dilaporkan oleh Andika yang diduga dilakukan oleh Imelda Fransicka.

Namun saat ini, sudah 55 hari sejak SPDP itu disampaikan penyidik Polda Kepri kepada penuntut umum belum ada informasi perkembangan kasus tersebut.

“Kami selaku pelapor kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Imelda Fransicka ini, meminta penyidik Polda Kepri supaya perkara ini secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan,’ pinta  Suherman.

Diawali dengan perkenalan dengan terlapor Imelda Fransicka untuk  dimintai tolong mengurus dokumen PT BOS, yang konon katanya mampu untuk mengurus segala dokumen -dokumen alias seperti biro jasa. Maka kepercayaan itu diberikan pelapor pada terlapor, namun pada kenyataannya nihil dan tidak ada satupun dokumen yang beres sehingga pelapor melanjutkan pengurusan dokumen itu.

Walaupun urusan dokumen tidak beres dilakukan oleh terlapor, pelapor masih memberi kesempatan pada Imelda untuk join dan bekerja sebagai manajer operasional di PT BOS. Ternyata niat jahat terlapor diduga sudah terpatri untuk melakukan penggelapan uang perusahaan dari tagihan pelanggan sebesar Rp 484 juta.

“Liciknya terlapor ini mengganti semua invoice (tagihan ) ke CV Imelda Sukses Abadi miliknya sendiri,” ungkap Andika selaku pelapor dan diamini  Suherman.

Sementara, Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan bahwa penyidik telah memberikan SPDP saat itu, namun hingga saat ini  berkas perkara belum diserahkan.

“Untuk perkara ini, setahu saya berkas perkaranya belum diserahkan pihak penyidik dan hanya SPDP yang sudah kami terima pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu,” kata Nixon.

Untuk diketahui bahwa PT BOS  bergerak di bidang minuman beralkohol (Mikol) dengan merek Rio Cocktail. Minuman tersebut dipasok dari China dan diedarkan di Kota Batam.

Rio Cocktail, juga merupakan minuman perpaduan beranekaragam rasa sari buah dan soda yang di mix dengan alkohol 4,5 persen, dan sudah diminati di Batam.

Minuman ini sudah dikemas di dalam satu botol berukuran 275 mililiter (ml), sehingga para penikmatnya hanya tinggal meminumnya saja.

Minuman ini memiliki delapan varian rasa. Di antaranya, grape & brandy, lime & rum, peach & brandy, rose & whisky, dan fruit punch & vodka. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.