Diduga Terlibat Pemerasan, Kajari Bireuen Diamankan Satgas 53 Kejagung dan Dicopot

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan Kajari Bireuen berinisial MJ karena diduga terlibat kasus pemerasan dalam jabatan. Selain Kajari Bireuen, tim satgas 53 juga diamankan Kasi Pidum dan dua staf Kejari setempat

Dikutip dari Serambinews com, setelah munculnya pemberitaan pada Selasa (6/4/2021) bahwa MJ sudah dicopot dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen.
Hal yang sama juga pada Kasi Pidum dinonjobkan sebagaimana keterangan Kajati Aceh, Muhamamd Yusuf.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini sebagai pelapor adalah Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Safaruddin melaporkan MJ bersama Kasi Pidum dan dua staf pada Kejari Bireuen kepada Satgas 53 Kejagung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan tersebut.

Dalam laporan itu, Safaruddin juga mencantumkan nama Kasubdit TPPU di BNN Pusat, WB.

Korban pemerasan dalam laporan itu berisial A, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejari Bireuen dan perkarannya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada awal tahun 2021.

Menurut laporan YARA bahwa, WB melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara Kajari Bireuen dan stafnya melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar, berserta barang bukti yang telah diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung yakni uang Rp 650 juta yang diamankan dari rumah dinas Kajari tersebut. Selain itu, uang Rp 300 juta yang diamankan dari staf TU pada Direktorat Teroris Kejagung.

Bukan itu saja, tim Satgas 53 juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortune dan satu unit sepeda motor yang saat ini dititipkan di Kejati Aceh

Safaruddin menyampaikan, Kamis (8/4/2021) bahwa, pihaknya sudah meminta Kejaksaan menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait kasus dugaan pemerasaan tersebut.

Bahkan YARA sudah menemui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta, Aditia Warman SH MH dalam rangka monitor perkara tersebut pada Senin (5/4/2021) lalu.

“Kami mendesak agar pelaku diberikan sanksi secara etik Kejaksaan dan pidananya juga harus dipidanakan. Hal ini supaya ada efek jera dan peringatan bagi para jaksa yang lain untuk tidak menggunakan jabatan serta kewenangannya untuk melakukan kejahatan,” ujar Safaruddin.

 

Editor : Nikson Juntak
Sumber: Serambinews com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.