Inilah Anak Buah Walikota Batam Muhammad Rudi Yang Tersandung Kasus Pidana

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua periode sudah Muhammad Rudi menjadi Walikota Batam dan satu periode sebagai wakil Walikota , banyak anak buahnya terseret atau tersandung dalam kasus pidana, mulai dari Pungli, Korupsi, Gratifikasi, Cabul dan Narkoba.

Persoalannya saat ini, apakah pemberhentian PNS koruptor ini tetap dilakukan oleh pucuk pimpinannya lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Atau sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 hanya sekadar formalitas saja?.

Inilah nama Aparatur Sipil Negara (ASN)  dilingkungan Pemko Batam dan BP Batam yang terserat berbagai tindak pidana.

1. Herizon, Kepala Sekolah SMPN 28 Batam. Ia terseret ke dalam penjara tahun 2013 karena melakukan pencabulan terhadap beberapa siswinya. Herizon divonis pengadilan 3 tahun penjara.

2. Terpidana Jamaris, Kepala Bidang Catatan Sipil dan Irwanto staf Bidang Catatan Sipil. Dua ASN ini terseret kasus Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendudukan Kota Batam tahun 2016.
Kedua jadi terpidana setelah divonis hakim pengadilan 7 bulan penjara.

3. Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg. Fadilla Ratna Dumilla. Dia tersandung kasus alat -alat kesehatan (Alkes ) tahun 2016, dan divonis 4 tahun penjara.

4. Niwen Khairiah, ASN Pemko Batam, tersandung kasus rekening gendut dari hasil BBM ilegal bersama abangnya Abob tahun 2017. Niwen pun divonis pengadilan 10 tahun penjara.

5. Jul Hendri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Batam. Jul ini dua kali menjadi terpidana dan di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Batam terkait perkara penipuan. Pertama tahun 2018, dia di hukum 2 bulan 15 hari penjara. Kedua tahun 2019 dan dituntut 1 tahun penjara vonis 6 bulan kurungan.

6. Terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Asril. Dia terseret dalam penjara karena kasus korupsi anggaran nasi kotak tahun 2020. Kemudian dia divonis hakim Tipikor Tanjung Pinang 6 tahun penjara, selanjutnya Asril melakukan banding ke PT Pekanbaru, hasilnya hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

7. Terpidana Hari Mukti, Kepala bagian (Kabag ) Hukum di Pemko Batam. Dia terseret kasus kasus gratifikasi dari beberapa perusahaan. Pengadilan Tipikor TPI menjatuhkan hukuman
1 tahun 6 bulan penjara

Selain dari 7 yang sudah bersatus terpidana 4 ASN masih proses persidangan.

1. Terdakwa Heriyanto, Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Batam.

2. Tersangka Rustam Effendi, Kepala Dinas Perbungan ( Kadishub) Kota Batam. Perbuatan yang yang dilakukan kedua ASN ini adalah kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan.

3. Terdakwa Tarmidi ASN BP Batam
yang bertugas di Pemadam Kebakaran.
Terdakwa ini terseret ke pengadilan karena kasus Narkoba.

4. Terdakwa Agus Revandi Dewantor ASN BP Batam yang bertugas di Pemadam Kebakaran.Terdakwa ini terseret ke pengadilan karena kasus Narkoba juga.

Terkait vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah) ini. apakah BKD
Batam melaksanakan proses administrasinya dan disiplinnya terhadap para terpidana tersebut ?. Jawabnya hanya mereka yang tau

Dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dengan tegas menegaskan bahwa, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.