Diduga Depresi dan Minum Pembersih Lantai, Napi WNA Singapura Tewas

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Seorang narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Batam, nekat mengakhiri hidup dengan percobaan meminum pembersih lantai, Sabtu (27/6/2020). Korban diduga menderita depresi sejak beberapa bulan ini.

Napi tersebut adalah Muhammad Asri
alias Abah bin Sapuan, Warga Negara Asing asal Singapura. Dia divonis bersalah karena melanggar pasal kasus Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan pidana penjara 13 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam Mishbahuddin menyampaikan bahwa, korban dalam beberapa bulan ini terlihat murung, tidak seperti biasanya orang bergaul dan suka berkomunikasi sesama tahanan maupun penjaga tahanan.

“Belakangan ini dia terlihat murung seperti orang depresi. Mungkin karena hukumannya 13 tahun penjara dan masa berakhirnya tanggal 23 Mei 2030. Disamping itu, keluarga korban jarang mengunjunginya,” ungkap Kalapas Kelas IIA Batam, Selasa (30/6/2020) kepada Telisiknews.com.

Kejadian itu diketahui pertama sekali oleh Daniel rekan korban di kamar mandi di Blok D12 sekitar pukul 19.30 wib, dalam kondisi muntah-muntah.

Setelah ditanyakan kepada korban, dia mengatakan bahwa baru meminum porstek ( pembersih lantai ). Kemudian
sekira jam 19.45 wib, korban dibawa ke Poliknik Lapas untuk diambil tindakan.

Selanjutnya, kata Mishbahuddin, kesehatan korban kembali stabil setelah dilakukan tindakan dengan memberi cairan susu guna menormalkan kondisinya. Dan korban muntah sebanyak 3 kali lalu keadaan membaik. Pada hari Minggu sudah melakukan aktifitas seperti biasa dan sarapan pagi.

“Namun pada pukul 11.05 wib, korban mengeluh sesak napas, dan kepala jaga menelpon perawat untuk dibawa ke RSU Embung Fatimah. Usaha dan pertolongan sudah dilakukan, pada pukul 11.50 wib, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh dokter. Kemudian langsung diinformasikan kepada keluarganya yang ada di Batam,” tuturnya.

Terkait peristiwa ini, telah diinformasi kepada imigrasi setempat karena korban WNA. Dan hal yang sama juga pada Polsek Sagulung.

“Rencananya, menurut pihak keluarga korban akan dimakamkan di Batam,” pungkasnya.

 

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.