Delapan Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Investasi PT ASABRI Jalani Sidang Perdana

TELISIKNEWS.COM,JAKARATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan Tujuh dari delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (16/ 8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap 8 (delapan) terdakwa tersebut dilaksanakan berdasarkan:

1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan sidang terdakwa Sonny Widjaja, dan dikeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung;

2. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan sidang terdakwa Adam Rachmat Damiri, dan dikeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

3. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan sidang terdakwa Jimmy Sutopo, dan dikeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

4. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan sidang terdakwa Hari Setianto, dan dikeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Benny Tjokrosaputro, ditahan oleh Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

6. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Heru Hidayat, ditahan oleh Mahkamah Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

7. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan sidang terdakwa Lukman Purnomosidi, dan dikeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

8. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2021 tentang penetapan sidang terdakwa Bachtiar Effendi, dan dikeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai 10 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut terdakwa Bachtiar Effendi tidak dapat hadir karena sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter, dan saat ini terdakwa dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

Sidang terhadap 8 orang terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, SH. M.Hum dengan 4 orang anggotanya yaitu H. Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.

Delapan terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut yaitu, Dirut PT Asabri periode 2011 – 2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016 – 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008 – 2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019, Hari Setiono.

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.

Editor : Nikson Juntak

Sumber : Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, Mohamad Mikroj, SH. MH

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.