Dana Sudah Diserahkan Pada Koperasi PT Mc Dermott, Kata Syahrial

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang perdana gugatan mantan karyawan PT McDermott Batam terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan McDermott (KKM) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/4/2019).

Sidang gugatan sederhana tersebut di pimpin hakim tunggal Martha Napitupulu dengan menghadirkan tergugat 1, PT Mc Dermott diwakili HRD Manager Syarial dan kuasa hukumnya. Tergugat 2, Abdul Kahar pimpinan Koperasi Karyawan Mc Dermott serta kuasa hukum penggugat dihadiri oleh Johannes SH.

Bacaan Lainnya

Sebelum sidang dimulai, hakim Martha mengingatkan para pihak agar membuka hati karena kasus ini awal persidangan yang nantinya bisa jadi jalan masuk ke ranah pidananya.

Hal ini juga diungkapkan hakim Martha pada pihak tergugat 1 yaitu PT McDermott, dan meminta supaya masalah ini dapat diselesaikan sebelum jauh kepada persidangan.

“Kalau boleh saya minta pada pihak PT McDermott agar diselesaikan lah, kasihan orang lain,”pinta hakim Martha.

Kemudian Syahrial mengatakan bahwa PT Mc Dermott telah membayarkan semua kepada koperasi.

“Yang Mulia, kalau PT Mc Dermott sudah membayarkan kepada Koperasi,” kata Syahrial.

Sebelumnya, Koperasi Karyawan McDermott Batam ini sudah sempat dilaporkan oleh mantan anggotanya ke Polda Kepri, kemudian dilimpahkan ke Polresta Barelang. Mereka menuding koperasi itu menggelapkan dana mencapai Rp2,5 miliar.

Dugaan penggelapan uang pesangon para karyawan yang pernah bekerja di anak perusahaan Mc Dermott itu lebih dari Rp2,5 miliar. Ini berawal dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disalurkan Koperasi Karyawan McDermott kepada anggotanya dengan sumber dana dari BPR Dana Nusantara.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.