Dalam Kelamin Simpan Ekstasi, Hakim Vonis Herlina 13 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Imbalan dari hasil kurir ekstasi tidak sebanding dengan hukum yang diterima, tangis dan penyesalan tidak ada gunanya lagi karena palu hakim sudah diketuk. Peringatan bagi semua, sebelum melakukan sesuatu pekerjaan yang dijanjikan orang lain dengan imbalan yang wouuu.. pikirkan dulu sebelum bertindak.

Hal inilah yang terjadi dirasakan oleh terdakwa kasus narkoba, Herlina tak bisa menahan isak tangisnya setelah mendengar vonis 13 tahun penjara dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/8/ 2019). Hukuman diterima ibu satu anak ini karena kedapatan memiliki 970 butir ekstasi dengan berat 286,7 gram.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Herlina terbukti bersalah karena membawa, memiliki 970 butir ekstasi, maka patut dijatuhi hukuman 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti hukuman 6 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua, Martha Napitupulu.

Vonis terdakwa Herlina ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar sibsider 1 tahun kurungan penjara. “Karena kamu jujur dan masih memiliki tanggungan, maka hukuman kamu dikurangi,” tegas Martha.

Berawal penangkapan terdakwa di Bandara Hang Nadim pada Januari lalu, ditemukan ratusan butir ekstasi oleh petugas bandara di bagian vital terdakwa. Selain itu, saat diperiksa di ruang Bea Cukai Batuampar, terdakwa ternyata menyelipkan dua bungkus ekastasi di bawah kursi tempat ia duduk. Namun barang tersebut kebetulan ditemukan dua orang petugas bandara yang kemudian menyerahkannya ke BNNP Kepri.

Terdakwa Herlina mendapatkan barang haram itu tersebut dari Malaysia dan berhasil diselundupkan ke Tanjungpinang. kemudian terdakwa berniat membawa barang itu ke Lampung dengan upah Rp 20 juta.

Menurutnya, upah tersebut akan terdakwa terima dari orang yang akan mengambil ektasi tersebut di Lampung. Namun sayangnya, rencana terdakwa pupus, lantaran diciduk petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam yang sedang tugas melaksanakan pemeriksaan di mesin X-Ray dan mesin pemeriksaan Body.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

melakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia pun diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yu)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.