Jabatan Manajemen SDM Perusahaan Wajib Sertifikasi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – DR. Sudianto M.Si, Kepala Unit Pelaksana Teknis Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berkantor di Sekupang Kota Batam meneruskan, surat dari Menteri Tenaga Kerja RI tentang Jabatan Menejemen SDM wajib sertifikasi.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.

Bacaan Lainnya

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis di bidang manajemen SDM/HRD akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD, dua tahun sejak terbitnya surat edaran. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKNII bidang SDM yang berlaku.

Dan menginstruksikan kepada seluruh pekerja di seluruh badan usaha dan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha, pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD wajib memiliki sertifikasi kompetensi keahlian bidang manajemen sumber daya manusia. Kata Sudianto,Jumat (16/8/2019) pagi.

Adapun sertifikasi kompetensi yang dimaksud wajib menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Manajemen SDM yang berlaku.

Tujuan dari Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah mewujudkan sumber daya manusia perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh kepada setiap ketentuan hukum ketenagakerjaan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis di dunia usaha. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.