Mudahkan Pengaduan Masyarakat Terkait HAM, Yankomas Hadir di Lapas Barelang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pelayanan Komunikasi Masyarakat adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah. Hadirnya Yankomas di Lapas ( Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Batam, akan memudahkan pelayanan dan pengaduan masyarakat terkait HAM.

Bacaan Lainnya

Pengaduan masyaratkat dapat diterima Kantor Wilayah secara perorangan maupun kelompok orang melalui 2 (dua) cara, yaitu: secara langsung dengan menyampaikan permasalahan HAM yang dihadapi dengan mengisi formulir biodata secara lengkap maupun menerima permintaan audiensi dari masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan HAM yang dihadapi.

Cara kedua menyampaikan pengaduan Yankomas yaitu melalui surat atau faksimile dengan melampirkan dokumen pendukung. Kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, Zaeroji M.H, Jumat (16/8/2019) pada Telisiknews.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, yang berada di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Sagulung menjadi yang pertama menyediakan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kota Batam. Dimana sebelumnya masyarakat yang punya masalah HAM, jauh -jauh datang ke kantor wilayah yang ada di Tanjung Pinang. Ujar Zaeroji.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.