Buronan Kejari Simalungun Elperiansyah Nasution Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

TELISIKNEWS.COM,SUMUT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Elperiansyah Nasution, buronan kasus penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (18/2/2021), menyampaikan bahwa , tim Tabur menangkap Elperiansyah pada pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Elperiansyah yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumut, itu ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Tim Tabur melakukan pengintaian selama sepekan.

“Terpidana Elperiansyah Nasution diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sultan Serdang Pasar 5, Gang Mandiri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” kata. Leo.

Dijelaskan Leo bahwa, penangkapan tersebut untuk melaksanakan atau ekseskusi putusan pengadilan, yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian Tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara tersebut.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Simanjuntak .

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.