Guru Eben Haezer Batam Dipecat Tanpa Pesangon, Pihak Yayasan Hiraukan Anjuran Disnaker

Masmur Siahaan kuasa hukum penggugat. (Dok)

TElISIKNEWS.COM,BATAM – Bagi sebagian orang, berbagi ilmu adalah hal yang menyenangkan. Alasan ini tak jarang dijadikan alasan bagi orang yang memilih tenaga pendidik sebagai pilihan profesi. Demikian juga alasan Betti Nora yang memilih menjadi seorang guru Sekolah Taman Kanak  (TK) di Yayasan Eben Haezer Family Bida Ayu, Mangsang Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk Batam.

Selama 16 tahun Betti Nora mengabdi  (27 Juli 2004) di Yayasan yang notabene selalu mengajarkan kasih itu, namun nasib guru ini tidak seindah kasih yang selalu ditaburkan kepada anak -anak muridnya.

Bacaan Lainnya

Pihak Yayasan Eben Haerzer Family mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor:  001/Y. EHF -/TK/2020 tertanggal 19 Pebruari 2020, dengan upah terakhir sebesar Rp.1.5 juta. Dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Masmur Siahaan S.H selaku kuasa hukum Betti Nora menjelaskan bahwa, alasan pihak yayasan mem PHK  Betti karena melawan atasan dan tidak memiliki etika baik. Katanya.

“Kok baru sekarang mengeluarkan kata itu setelah 16 tahun mengabdi di yayasan itu,” kata Masmur yang juga aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Jumat (19/2/2020) kepada Telisiknews.com .

Anehnya kata Masmur, pihak Yayasan Eben Haezer Family ini memutuskan hubungan kerja tanpa ada di dahului surat peringatan (SP) kepada Betti Nora alias langsung main pecat saja.

Perlu saya tegaskan juga pada pihak yayasan dan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 161 menyatakan bahwa, pengusaha dapat memecat pekerjanya yang dianggap telah melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Namun kepada pekerja bersangkutan haruslah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Tegas Masmur Siahaan.

Yang lebih parahnya lagi, pihak Yayasan Eben Haezer ini tidak menjalankan peraturan undang -undang tenaga kerja, dimana gaji gurunya jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) yakni hanya Rp 1.5 juta saja. Sementara, mediator dalam.hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah menghitung besaran nilai pesangon dan hak -hak lainnya menggunakan dasar Upah Minimum Kota Batam yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp. 4.130.279.

Maka sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak Yayasan Even Haezer Family harus membayarkan pesangan Betti Nora sebesar Rp.113. 996.700,-.

Dengan rincian sebagai berikut :
1. Uang pesangon Rp.4.130.279 x 2 maka Rp.74. 345.022.

2. Uang penghargaan masa kerja: 6 x Rp 4.130.279 = Rp 24.781.674,-

3. Uang pengantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15 % x Rp.99. 126.696 = Rp. 14.869.004.,-.

Setelah anjuran ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak Yayasan tetap saja tidak menghiraukan sehingga kasus ini berlanjut ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Tanjung Pinang. Tutur Masmur.

Lanjut Masmur, sekolah yang dikelola yayasan Eben Haezer adalah sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan tingkat taman kanak-kanak sampai Sekolah Dasar (SD).

“Masak 16 tahun mengabdi dan di PHK tanpa ada pesangon. Pihak yayasan hanya mau membayar sebesar Rp 6,5 juta saja. Ini bukan kasih layaknya manusia  yang diberikan,” kesal Masmur.

Sememtara kuasa hukum dari Yayasan Eben Haezer Family menyatakan bahwa, mediasi sudah dilakukan namun gagal sehingga katanya dilanjutkan kasusnya.

“Yang saya tau mediasinya gagal, katanya mau dilanjutkan. Dan kita tetap menunggu saja,” ungkap Sudirman Situmeang melalui whatshapnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.