Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi Ditangkap Kejari Batam di Tasikmalaya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terpidana Hamidah Asmara Intani alias Intan, buronan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige ditangkap tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Intelijen Kejagung, Rabu (5/12/2018) di Tasikmalaya.

Setelah terpidana divonis bersalah dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Intan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan. Namun putusan ini tidak dijalani dan malah melarikan diri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam 4 tahun penjara.

Kabar tertangkapnya Hamidah Asmara Intani alias Intan ini dibenarkankan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi.

“Benar, terpidana Intan telah kami amankan sekitar pukul 20.00 WIB malam di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai No.15 Kabupaten Tasikmalaya bersama tim Intelijen Kejagung. Dan rencana Kamis (besok) akan diterbangkan dari Bandung ke Batam,’ kata Dedie Tri Haryadi.

Perkara Kapal MV Engedi, eks MV Eagle Prestige, sejatinya sudah disita Pengadilan Negeri Batam sejak 6 Februari 2015 silam. Namun, kapal tersebut sudah dicincang dan dijadikan scrap oleh beberapa pihak yang mengaku pemilik kapal itu.

Aktivitas pemotongan kapal saat itu di dermaga PT Kodja Bahari (Persero) Kabil, Kecamatan Nongsa.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.