Perampok Kapal Kargo Tangkapan F1QR Lantamal IV Tanjungpinang, Akad Nikah di Kantor Polisi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga dari 5 tersangka pelaku perampokan dan pencurian diatas kapal kargo bernama SV. Lay Vessel 108 berbendera Malta berbobot 10.838 GT, ditangkap Unit I Jatanrasla Fleet One Quick Responce (F1QR)  pangkalan utama angkatan laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.

Tiga tersangka ditangkap di Pulau Akar Kelurahan Setoko, Bulang Kota Batam. Sementara dua tersangka lainnya berhasil kabur ke daerah Aceh. Mereka ditangkap pada Kamis 11 Oktober 2018 lalu di perairan Timur Pulau Sambu oleh Unit 1 Jatanrasla F1QR Lantamal IV saat patroli menggunakan Sea Rider.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa: 1 unit Chain Saw listrik merk makita,  2 unit mesin bor tangan baterai merk dewalt, 1 unit gerinda tangan baterai, 1 unit baterai  merk dewalt, 1 set kunci sock merk gearwremch dan 1 set kunci merk sutontul.

Kemudian, 1 unit kebel soket dan alat las serta 2 karung tembaga kabel welding dan kabel welding yang sudah dibuka. Kata Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, ST saat memberikan keterangan pers di Fasharkan Mentigi Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (12/10) silam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362. Kata Imam Teguh Santoso.

Setelah tiga tersangka ini ditangkap lalu diserahkan dan ditahan di Polsek Batu Ampar. Kabar baru kembali datang dari tersangka Ridwan bin Kadar, walaupun dirinya saat ini berstatus tersangka dan ditahan, tidak mengurangi niatnya melangsungkan akad nikah di kantor Polisi dengan wanita pujaan hatinya SI, Rabu (5/12/2018) di Kantor Polisi Batu Ampar.

Tersangka Ridwan bin Kadar akad nikah di Polsek Batu Ampar Batam

Pasangan pengantin ini sudah pacaran sejak masih duduk di bangku sekolah SMA Negeri 5 Batuaji Kota Batam. Akad nikah disaksikan keluarga kedua belah pihak dan dijaga ketat anggota penyidik Polsek Batua Ampar Batam.

Suasana haru dan tangis pun meledak saat keduanya resmi jadi sepasang suami istri. Selesai akad nikah tersangka Ridwan kembali digiring ke dalam sel sedangkan istrinya pulang ke rumah orangtuanya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.