Buron Sejak 2006, Terpidana Perkara Kehutanan Diamankan Tim Kejagung di Jakarta Utara

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA- Terpidana Prasetyo Gow diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, dari The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran Jakarta Utara.

Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, dalam perkara Tindak Pidana “mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan. Maka terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

” Putusan MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun denda 200 juta,” ujar salah seorang Tim Intelejen Kejagung RI pada Telisiknews. com, Kamis (22/4/2021) siang.

Pria kelahiran Pontianak ini menjadi (DPO) karena melarikan diri sejak tahun 2006 silam. Sehingga Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembalakan liar atas nama Prasetyo Gow alias Asong.

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.