Dakwaan Jaksa Terhadap Kadishub Batam, Pungli Rp 850 ribu Per Mobil dari SPJK

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kamis (22/ 4/2021) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Terdakwa Rustam Efendi dalam dakwaan penuntut umum melakukan tindak pidana korupsi atas pungutan liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi penentuan jenis kendaraan (SPJK) sejak 2018 hingga 2020 pada dealer mobil se-Batam.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Rustam Efendi menerima Rp 500 ribu uang Pungli dari dealer di Kota Batam per SPJK,” kata jaksa penuntut Kejari Batam, Dedi Simatupang.

Dedi Simatupang menjelaskan, tindak pidana pungli yang dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Dimana saat itu, RE yang baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/ HK/ IX /2018.

Diawal kepemimpinannya, kata Dedi terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu warung di daerah Sukajadi.

“Atas perintah tersebut, Hariyanto menghubungi satu per satu semua dealer mobil di Kota Batam yang biasa melakukan pengurusan SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam,” tutur Simatupang.

Di pertemuan tersebut, tutur Dedi, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah yang diperintahkan RE kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Hariyanto pun mengancam, kata Dedi, apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk diterbitkan.

Atas ancaman itu, jelasnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga para Mitra memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Selanjutnya, saksi Hariyanto membuat jadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri, Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai dealer mobil se-Kota Batam.

“Disepakatilah tarif penerbitan SPJK sebesar Rp 850 ribu per satu unit kendaraan barang atau komersil yang dijual dealer mobil se-Kota Batam,” ujar Dedi.

Hasil pungutan tersebut, kata Dedi, Rustam Efendi menerima Rp 500 ribu/SPJK dan sisanya kepada terdakwa Hariyanto, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, sebut Dedi, Rustam Efendi didakwa telah melakukan tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan.

Rustam Efendi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.