Terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

TELISIKNEWS COM,BATAM – Mantan Ketua Peradi Kota Batam Batam Abdul Kadir dan dua terdakwa lainnya yakni Sahaya Simbolon dan Edison P Saragih (DPO) telah menjalani persidangan di PN Batam, Rabu (21/4/2021).

Ketiga terdakwa terlibat kasus dugaan pemalsuan surat saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard, Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji, Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan penuntut umum, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Abdul Kadir bersama Sahaya Simbolon terjadi saat ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

“Kasus terjadi sekira bulan Agustus 2013 saat terdakwa mendatangi Kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Aryanto Lie. Kedatangan para terdakwa karena telah ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard,” kata Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti membacakan surat dakwaan.

Atas penetapan Pengadilan tersebut,  terdakwa Abdul Kadir membuat pengumuman di Koran harian Batam tentang pengumuman pembubaran dan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard. Selain itu juga memuat pengumuman pembubaran PT Sintai Industri Shipyard lembar berita Negara Republik Indonesia diterbitkan oleh percetakan Negara pada tanggal 10 September 2013.

Selanjutnya, kata Jaksa Mega bahwa terdakwa mulai mendata aset-aset milik PT Sintai Industri Shipyard untuk dijual dengan alasan PT Sintai Industri Shipyard sedang dalam Likuidasi. Padahal para terdakwa mengetahui bahwa PT Sintai Industri Shipyard masih sengketa antara pemilik perusahaan, termasuk berkaitan masalah asetnya.

Selesai mendata aset, pada tanggal 28 Agustus 2013 terdakwa mendapat surat dari PT Bank Mandiri (persero) Nomor:RRC.MDN/1861/2013 perihal pengajuan klaim/tagihan kredit PT. Sintai Industri Shipyard, yang mana jaminan atas kredit tersebut adalah Tanah dan Bangunan dengan bukti SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 yang berlokasi di Komplek Batu Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji, Kota Batam dengan total hutang sebesar Rp 1.339.298.778. Tutur Jaksa Mega.

Kemudian, mengetahui hal itu, para terdakwa sebagai likuidator mendatangi saksi Kui Lim untuk meminjam uang sebesar Rp 1,1 miliar, yang akan dipergunakan untuk menebus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT Sintai Industri Shipyard di Bank Mandiri. Di saat itu juga, para terdakwa menawarkan aset tersebut untuk di beli oleh saksi Kui Lim (selaku komisaris PT Cahaya Maritim Indonesia).

“Usai menebus hutang PT Sintai Industri Shipyard di Bank Mandiri dan mengambil sertifikat tanah, para terdakwa bersama saksi Kui Lim mendatangi kantor PPAT Arianto Lie guna melakukan jual beli atas SHGB tersebut,” ujar Mega.

Namun pada waktu di kantor Notaris, PPAT Arianto Lie menyarankan agar kedua belah pihak wajib menunggu untuk proses jual beli SHGB karena pihak PT Sintai Industri Shipyard mengajukan Peninajuan Kembali (PK) ke Mahkama Agung.

Selain mengajukan PK, salah satu pemegang saham PT Sintai Industri Shipyard kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam yang pada pokoknya meminta pembatalan 0embubaran PT Sintai Industri Shipyard sehingga ekseskusi terhadap aset batal dilaksanakan.

Atas gugatan itu, kata Mega, keluarlah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 113/PdtG/2014/PN.BTM tanggal 17 Juni 2015 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 07/PDT/2016/PT PBR tanggal 18 April 2016 dan selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Pdt/2017 tanggal 02 Oktober 2017 yang pada intinya menyatakan PT Sintai Industri Shipyard Tidak jadi dibubarkan (menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum).

Lanjut Mega, di tahun 2014 terdakwa Abdul Kadir bersama-sama dengan terdakwa Sahaya Simbolon dan Edison P Saragih (DPO) dengan saksi Kui Lim kembali mendatangi kantor PPAT Arianto Lie sebagai Likuidator untuk melakukan eksekusi terhadap aset bekas PT Sintai Industri Shipyard dengan menunjukkan penetapan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM yang telah dikuatkan atau telah incraht oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 3042K/PDT/ 2013 tanggal 29 April 2014.

“Setelah satu tahun, tepatnya pada tanggal 02 April 2015 para terdakwa melaksanakan penandatanganan Minuta Akta Jual Beli No: 11/2015 tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Ariyanto Lie dan pelaksanaan serah terima dokumen berupa IPH, Faktur dan SHGB,” ungkap Mega.

Selanjutnya, saksi Kui Lim melakukan pembayaran di Bank Mandiri pada 2 April 2015 senilai Rp 8 Miliar untuk membeli SHGB PT Sintai Industri Shipyard. Dalam Minuta Akta Jual beli tersebut.

Kemudian terdakwa Abdul Kadir, terdakwa Sahya Simbolon dan Edisin P Saragih (DPO) telah memberikan keterangan palsu kedalam Akta Jual Beli Nomor 11/2015 tanggal 2 April 2015.

“Keterangan palsu yang diberikan dalam akta jual beli tersebut ada di pasal 2 yang berbunyi ‘pihak pertama (terdakwa Abdul Kadir, terdakwa Sahya Simbolon dan Edisin P Saragih) menjamin bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lainya yang berupa apapun. Padahal diketahuinya SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT Sintai Industri Shipyard masih tersangkut dalam suatu sengketa /berperkara di Pengadilan Negeri Batam,” tegas Mega.

Perbuatan terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Sahya Simbolon, yakni  menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Akibat perbuatan para terdakwa PT Sintai Industri Shipyard mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 miliar. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Jaka Mega.

Sidang ini kembali di gelar minggu depan dengan agenda untuk memberikan kesempatan kepada penasehat terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (RF).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.