Bunyikan Suara Knalpot Motor Keras di Depan Warung, Empat Pejual Ayam Penyet Disidangkan

Empat terdakwa penjual ayam penyet saat jalani sudang di PN Batam (nk).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Merasa terganggu dengan knalpot bersuara keras (knalpot brong) hingga menimbulkan kebisingan dan ketidakyamanan di dekat warungnya, empat orang penjual ayam penyet harus berurusan dengan hukum.

Keempat orang penjual ayam penyet tersebut yakni: terdakwa Zakki Misbahun Nasruddin, Afis Setiawan, Adi Purwanto dan Sodikul. Mereka ditangkap pada Senin, 1 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib subuh di depan Pujasera Rifana Star Music Simpang Nato, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan jaksa penuntut, awal dari perkara ini, saksi Erwin Manullang dan saksi Elminar dan teman temannya baru pulang dari tempat karoke, lalu mengambil sepeda motor yang diparkir di depan Pujasera Rifana Star Music, kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dan mengeber gas dengan keras- keras, mendengar suara kenalpot recing yang sengaja di gas kuat -kuat tersebut membuat keempat terdakwa yang saat itu baru selesai bekerja di warung yang berada disekitar lokasi tersebut menjadi emosi.

Selanjutnya keempat terdakwa mendekati saksi Erwin Manullang , lalu terdakwa Zakki memukul kepala Erwin menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali.  Kemudian terdakwa II mengejar teman – teman saksi Erwin yang melarikan diri.

Kemudian terdakwa IV memukul kepala  Erwin Manullang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali, sedangkan  terdakwa III menendang punggung Erwin sebanyak 1 kali. Sementara terdakwa I mengambil pisau warna silver yang sudah berkarat dari dalam warung dan menyabetkan pisau tersebut ke arah tangan kanan Erwin sebanyak 2 kali yang mengakibatkan mengalami luka.

Atas kejadian itu, masyarakat sekitar  datang melerai keributan tersebut.  Selanjutnya saksi Erwin Manullang dibawa ke kelinik disekitar tempat kejadian, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Erwin mengalami luka sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum RS Bhayangkara Batam Nomor : R/VER/81/VIII/2023/RSBB tanggal 1 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Ferdy Sugianto.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1 ) dan ayat (2) ke-1  KUHP. Kata Jaksa Abdullah SH, saat keempat terdakwa disidangkan, Selasa (8/11/2023) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait hal ini, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. (Nik).

Editor ; Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.