Putusan Praperadilan Rempang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kata Waka PN Batam

Waka PN Batam, Bambang Trikoro (kaca mata) didamping humasnya, Edy Sameaputy saat pres konpres di kantornya.(k)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro SH, M.H memberikan keterangan pers terkait putusan praperadilan terhadap 25 perkara dari pemohon dalam aksi unjuk rasa pada 11 Septemper 2023 di kantor BP Batam.

Dalam keteranganya menjelaskan bahwa, kegiatan yang dilakukan oleh pemohon praperadilan ini soal relokasi pulau Rempang di BP Batam. Dimana dari keterangan pihak kepolisian bahwa ada indikasi tidak pidana yang mereka lakukan saat itu sehingga harus di proses hukum.

Bacaan Lainnya

Dengan masuknya 25 perkara pemohon prapid ini, maka Ketua Pengadilan Negeri Batam menetapkan tiga hakim untuk menyidangkan perkara tersebut yakni : hakim Edy Sameaputy memengang 10 perkara, hakim Safri Tarigan memegang 9 perkara dan hakim Yudith Wirawan menyidangkan 6 perkara.

Setelah di daftarkan oleh kuasa hukum pemohon praperadilan tanggal 20 Oktober 2023, maka sidang pertama dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 31 Oktober 2023 dan sidangnya terbuka untuk umum.

Apa yang ditentukan oleh Undang -undang bahwa, persidangan prapid ini dilakukan secara marathon karena waktunya dibatasi. Tujuh ( 7) hari setelah sidang pertama, maka pihak -pihak hadir dan harus diputus.

Inti dari putusan praperadilan tersebut, bahwa eksepsi dari pihak termohon atau kepolisian ditolak semua, serta dalam pokok perkara yang diajukan pemohon praperadilan tersebut juga ditolak. Ujar Bambang Trikoro Selasa (7/11/2023).

Lanjut Bambang, dasar hukum prapid itu di pasal 77 KUHAP sebelum diperluas dengan putusan MK. Objeknya adalah hanya penahanan, penghentian penyidikan dan penangkapan. Namun akhirnya diperluas dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan adalaha masuk.

“Nah, dari ranah yang kita lihat yang diajukan pemohon praperadilan dari rekan -rekan Rempang tersebut, soal sah atau tidaknya penangkapan dan penentuan pihak – pihak ini sehingga dijadikannya sebagai tersangka. Terkait apa yang diajukan pemohon praperdilan tersebut, sudah masuk di putusan MK nomor 21 tahun 2014 soal penetapan tersangka,” tegas Bambang,

Kata Bambang lagi, untuk upaya hukum pra peradilan itu sudah diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2016 terkait larangan PK terkait putusan praperadilan. Jadi putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim kemarin itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi disana, upaya hukum untuk praperadilan tidak dimungkinkan lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui menurut Perma Nomor 4 Tahun 2016, soal pengujian sah tidak penetapan tersangka hanya bisa dilakukan sejauh objek pemeriksaannya menyangkut aspek formil: ada tidaknya dua alat bukti yang sah. (NK)

Editor Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.