Kejati Kepri Terima Tahap.2 Kasus Korupsi Kegiatan Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Natuna

Tim JPU Kejati Kepri saat menerima pelimpahan tersangka Wan Sofian (peci putih) di Tanjungpinang (ist).

TELISIKNEWS.COM,KEPRI -Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013 sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna.

“Telah menerima penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013 sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna, dengan tersangka Wan Sofian,” kata Kepala Seksi penerabgan hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Enteng Prakoso SH, MH, Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Denny menjelaskan, tersangka WS merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna.

Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500. 000,” ujar Denny.

Pada proses tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wan Sofian (WS) dan pada saat pemeriksaan tersebut tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Kemudian tim Jaksa Penuntut Umum membuat berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan penelitian barang bukti dan berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka WN Sofian untuk mengetahui apakah dalam keadaan sehat dan hasilnya sehat. Lalu tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November s/d 03 Desember 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama terdakwa Wan Sofian. Pungkas Denny. (Ril).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.