BPJS Adakan UHC Class, Para Pemangku Kepentingan dalam Mencapai Kesehatan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67, disebutkan bahwa kewajiban Kepala Daerah adalah melaksanakan Program Strategis Nasional termasuk didalamnya adalah dalam Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Daerah.

Dalam acara class Universal Health Coverage (UHC) atau Kesehatan Jaminan Semesta yang dilaksanakan di Ballroom, Hotel Best Western Panbil Lantai 1, Selasa (5/6/2018) siang. Dan dihadiri para pemangku kepentingan dalam hal ini kepala daerah Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Daerah menjadi tulang punggung Implementasi Program Strategis Nasional tersebut, dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Daerah sangatlah penting menentukan dalam optimalisasi Program JKN-KIS di Daerah secara khusus Kepri.

Kepesertaan Program JKN-KIS di Provinsi Kepulauan Riau hingga April 2018 adalah sebesar 81.% atau sekitar 2.1 juta jiwa di seluruh Provinsi Kepri. Dengan inilah yang mendasari Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi dan BPJS Kesehatan Cabang Batam dan mengadakan Kelas cakupan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Class 2018.

Kegiatan kelas UHC diselenggarakan sebagai wujud implementasi tentang adanya instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana setiap instansi dapat berperan aktif dalam peningkatan cakupan kepesertaan demi mencapai UHC pada tahun 2018, dengan minimal 95% penduduk sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Tujuan dalam acara ini adalah Tercapainya hubungan kemitraan dan komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan (stakeholder) Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepulauan Riau dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kartu Indonesia Sehat ini meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis dalam mencapai UHC tahun 2018,“ kata Siswandi dalam sambutan pada saat pembukaan UHC Class di Batam Kepulauan Riau.

Acara yang dihadiri oleh Gubernur Kepri diwakili Samsul Bahrum, Kajati Kepri diwakili Asdatun, Wakil Bupati Anambas Wan Juhendra, dan Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Dr Cecep dan Kepalan Dinas Kesehatan Kota Batam dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Dr Jhoni Anwar Tanjung.

Dalam UHC class ini menghadirkan narasumber Wan Juhendra selaku wakil Bupati Anambas memberikan sharing mengenai pencapaian UHC yang telah diraihnya, dan mendapat penghargaan dari Presiden RI beberapa bulan lalu di Istana Negara.

Sementara itu dalam konferensi pers, Deputi Direksi Wilayah Sumbangteng Jambi Siswandi berharap bahwa hasil akhir pelaksanaan acara ini adalah: tercapainya pemahaman terkait UHC bagi semua Pemangku Kepentingan ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerangkan, bahwa sesuai nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan Datun Kejati Kepri sebelumnya, dalam hal memberikan bantuan hukum. Ujar Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, Nanang Gunaryanto, SH.,MH.

Nanang menyebutkan, pendampingan dan bantuan hukum ke BPJS Kesehatan adalah sebagai pengacara negara dibidang perdata dan tata usaha negara. Dimana akan memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan layanan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD maupun pelayanan hukum kepada masyarakat

“Kita prinsipnya siap dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya secara profesional dan proporsional dalam rangka menjalankan fungsinya tersebut,”tegas Nanang.

Nikson Simanjuntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.