Terdakwa Yong Toni Pencuri Tiga Kontainer di Sidangkan dan Ngaku Tidak Pernah di Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua terdakwa pencurian tiga kontainer yaitu Yong Toni dan Bonjer Pitun dihadirkan dalam persidangan perdananya, Selasa (5/6/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna SH, dengan 5 saksi yang hadir antara lain:
Abdul Munir, Emmanuel, Didik Hariadi, Suparno dan Harianti.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi Abdul Munir menjelaskan, ia mendapat telepon dari saksi Emmanuel pada Junat 2 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 wib siang, yang mengatakan bahwa ada orang mengambil kontainer dari lokasi Cakang Barelang.

Kemudian saya menghubungi Didik Heriadi untuk mengecek dan benar bahwa kontainer tersebut tidak ada lagi. Sebanyak 3 kontainer yang diambil, kontainer itu rencanaya untuk mess karyawan. Setelah itu kami cari terus dan ditemukan di Dapur 12. Tutur Abdul Munir sebagai pihak pelapor.

Awalnya, kedua terdakwa datang ke lokasi yang menawarkan kontainer untuk membeli. Sampai tiga hari datang ke lokasi namun disitu sudah mulai ada kecurigaan. Kata saksi Emmanuel.

Kemudian saksi Didik menemukan kontainer tersebut di pinggir jalan yang sedang parkir dan saat itu langsung menghubungi Polsek Galang dan akhirnya diamankan.

Sementara, saksi Suparno mengaku ditelepon oleh Polsek Galang selaku pengawas lori PT Jasa Marindo. Dimana lori tersebut di sewa terdakwa Yong Toni. Dan sesuai surat jalan ada nama PT Trans untuk mengangkut 3 unit kontainer tersebut.

Saksi Harianti mengaku dihubungin polisi atas adanya perkara ini, sebenarnya pemilik kontainer adalah anak kandung saya, namun surat kuasa diberikan pada saya.

Terdakwa Yong Toni dan Bonjer Pitun sudah melihat tiga kontainer itu di pinggir jalan dan langsung berniat untuk mengangkut dengan menyewa lori seharga Rp. 1,8 juta. Kontainer itu mau dijual ke perusahaan scrap di Seilekop Batuaji dengan harga per kontainer 5 juta.

Kedua terdakwa datang ke lokasi membawa lori, Yong Toni mengawasi pengangkatan kontainer sementara Bonjer Pitun berpura -pura mendatangi rumah ngajak ngobrol saksi Emmanuel
untuk mengalihkan perhatiannya.

Saat terdakwa Yong Toni ditanyai ketua majelis hakim Mangapul Maniku kepada Yong Toni, apakah sudah pernah dihukum..?, Jawabnya belum. Sementara, Yong Toni ini pernah di penjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penipuan. Namun diakhir putusan persidangan Yong Toni dibebaskan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.