Diduga Notaris Angly Cenggana Buat Perkara Hotel BCC Ruyam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara penggelapan dan penipuan atas kepemilikan BCC Hotel dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta mulai menemukan titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan juru kunci yaitu saksi Notaris Angly Cenggana.

Saksi Angly Cenggana yang membuat banyak akta untuk PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) selaku pengembang BCC Hotel. Kesaksian notaris Angly ini diduga membuat kasus ini semakin Ruyam alis rumit.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan Senin (4/6/2018) siang, saksi Angly Cenggana mengaku sudah membuat puluhan akta sejak PT BMS. Namun pada pokok perkara, penjualan saham dari pelapor Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta yang dituangkan dalam satu akta tidak bisa dijelaskan bagaimana cara dan sistem pembayaran atara kedua belah pihak.

Padahal penjualan saham inilah yang menjadi permasalahan hingga maju ke persidangan. Di mana, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengklaim sudah membayar dan resmi menjadi pemilik saham mayoritas, namun kenyataaanya Conti Chandra tidak menerima uang penjualan saham tersebut.

“Saat pembuatan akta penjualan saham dari Conti Chandra ke Tjipta Fudjiarta saya sudah tanyakan soal pembayaran, kedua belah pihak menyampaikan sudah dilakukan pembayaran, sehingga saya buatkan akta. Mengenai sitem pembayaran dan model transaksi saya tidak tahu dan saya tidak pernah lihat,” kata Angly enteng menjawab pertanyaan hakim Taufik Nainggolan.

Menurut Angly, sebelum adanya penjualan saham terhadap terdakwa, sudah ada akta penujualan saham dari pemilik lain kepada Conti Chandra sesuai dengan akta 89. Namun, akta 89 tersebut kemudian dibatalkan dengan akta 98.

“Sejumlah kwitansi ada yang didaftarkan saat penjualan saham dari Wie Meng ke Conti Chandra. Tetapi saat penujualan saham dari Conti Chandra ke Tjipta Fudjiarta tak ada kwitansi yang didaftarkan,” tutur Angly.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.