Berkas Perkara Sutardi, Kasus Dugaan Politik Uang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan politik uang yang menjerat caleg partai Gerindra, Sutardi sebagai calon legislatif DPRD Kota Batam dari dapil 2 Bengkong -Batuampar nomor urut 6 dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batam, yang juga sebagai ketua Gamkudu Filpan Fajar Dermana Laia melalui jaksa Rumondang Manurung bersama anggota Bawaslu, Mangihut Rajagukguk menyerahkan berkas perkara Sutardi ke Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

“Kasus tersebut telah dinyatakan P21, dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Batam, Jumat (14/6 /2019) pagi ini,” kata Filpan.

Filpan menambahkan, pada berkas Sutardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Agenda sidang perdana akan dijadwal setelah berkas diterima oleh pengadilan. Ujarnya.

Sementara anggota Komisioner Bawaslu
Kota Batam, Mangihut Rajagukguk juga menerangkan bahwa, berkas tersangka Sutardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dalam kasus Money Politik. Tersangka di tangkap pada tangan tanggal 16 April di Bengkong Sadai.

“Berkas tersangka Sutardi sudah kami limpahkan bersama Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka disangkakan dengan Pasal 523 UU No.7 Tahun 2017 tentang UU Money Politik, pada saat Minggu tenang,” kata Mangihut Rajagukguk.

Untuk diketahui, tersangka Sutardi adalah caleg kalah atau tidak terpilih dari partai Gerindra.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.