Berkas Tahap 1 Anak Buah Amat Tantoso, Tersangka Mina di Terima Kejaksaan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima berkas tahap 1, dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mina. Ini diungkapkan Jaksa Samsul Sitinjak,Jumat (14/6/2019).

“Berkas tahap 1 tersangka Mina sudah kami terima dan masih diberi petunjuk P19. Dalam berkas tersebut tersangka dikenakan Pasal 374 junto 55. Dimana kerugian Amat Tantoso sebesar $SGD 100 ribu,” kata Samsul Sitinjak.

Bacaan Lainnya

Awal kejadian ini pada September 2018, Kevin Hong telepon Mina dan meminta untuk ditransperkan uang sesuai dengan dalam perkara ini. Kemudian Mirna menerbitkan nota pengeluaran uang dan disuruh stafnya bernama Fendi untuk transper uang kepada Kevin.

“Untuk menutupi kasus ini, tersangka Mina membuat nota penerimaan dari Kevin Hong, namun nota tersebut palsu alias tanpa ada penerimaan uang,” ujar Samsul Sitinjak.

Untuk diketahui, tersangka Mina menjabat sebagai menejer di perusahaan Amat Tantoso, yang bergerak dibidang penukaran uang rupiah ke dollar dan sebaliknya.

Sementara Kevin Hong adalah rekan bisnis dari Amat Tantoso. Adanya hutang piutang atau pinjam meminjam uang tersebut, membuat Amat Tantoso kilab mata dan melakukan penikaman mengunakan pisau.

Kevin Hong sempat dirawat disalah satu rumah sakit, selanjutnya Kevin Hong kembali ke negaranya.

Amat Tantoso pun resmi tersangka dan sempat ditahan di Polresta Barelang. Namun penahanannya hanya sebentar, karena kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dan akhirnya ditangguhkan. Atas kasus penikaman tersebut, berkas Amat Tantoso masih ditunggu pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.