Bawaslu Batam, Kenakan Sanksi Adminitrasi atas Dugaan Oknum ASN Ajak Menangkan Caleg

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Batam telah mengeluarkan hasil pleno oknum ASN berinisial IT atas dugaan kampanyekan salah satu calon DPRD berinisial K. Dugaan itu terjadi pada arisan ibu -ibu di perumahan Bida Ayu, Kecamatan Seibeduk Kota Batam.

Badan pengawas pemilu mendapat laporan dari masyarakat bahwa oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut telibat politik praktis.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Manggihut mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil pelapor dan oknum ASN untuk dimintai keterangannya terkait atas dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Kemudian melakukan tahapan untuk membuktikan dugaan pelanggarannya, mulai kajian hukum hingga pleno.

“Kesimpulan kami dari hasil pleno tersebut, yang bersangkutan bukan pelaksana atau tim kampanye. Maka oknum ASN hanya dikenakan saksi Administrasi saja,” kata Manggihut Rajagukguk, Selasa (26/3/ 2019) lalu.

Sementara, pihak pelapor Anwar Anas bersama kuasa hukumnya Amir, akan  melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dikarenakan Bawaslu Batam, dinilai tidak kooporatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu yang menangani kasus oknum ASN Pemko Batam, terkait kampanye terselubung.

Amir mengatakan, status laporan yang diajukan oleh kliennya kepada Bawaslu Kota Batam tidak seharusnya hanya mendapatkan sanksi adaministrasi. Namun, Bawaslu Batam tersebut harus  memberikan sanksi dengan merekomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemko Batam untuk menjatuhkan sanksi. Ungkap Amir, Kamis(28/3/2019).

Hal yang sama dikatakan praktisi hukum, Cypriana Situmorang  bahwa berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

“Kalau sebelumnya Bawaslu dan Panwaslu agak seperti kurang kuat, bisa mengawasi tapi tidak punya taring. Sekarang melalui UU No. 10 tahun 2016 sudah diberi wewenang. Dan dalam konteks ASN bisa, memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat atau melanggar netralitas,” kata Cypriana.

Menurutnya, ASN harus netral pada pemilu 2019 dan tidak bisa di tawar-tawar Lagi. Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI.

Bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Tegas Cypriana Situmorang, Jumat (29/ 3/ 2019).

Masih kata Cypriana, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat.

Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010  dalam  Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e UU ASN menyebutkan bahwa, pegawai ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

Artinya pegawai ASN itu bisa atau dapat menolak atau tidak melakukan perintah atasan yang menyuruh melakukan suatu perbuatan yang  melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Tentunya penolakan itu memperhatikan norma etika dan perilaku yang berlaku dalam organisasi dan masyarakat setempat. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.